Puluhan Korban Sekolah SPI Menanti Keadilan
Korban merasa aparat menangani kasus ini dengan adab yang buruk.
Sejak terkuak kasus kekerasan seksual di Sekolah Selama Pagi Indonesia, Batu, Jawa Timur, November 2020, puluhan korban yang ketika menjadi korban masih merupakan anak–anak masih menanti keadilan di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa JE, pendiri Yayasan sekaligus patron di Sekolah SPI tersebut, pada Rabu (20/7/2022) lalu ditunda Majelis Hakim PN Malang.
Mohammad Indarto dari bagian Humas PN Malang yang dihubungi pada Sabtu (23/7/2022), mengatakan, pihaknya sudah siap menggelar persidangan dan menyayangkan pihak jaksa penuntut umum yang meminta penundaan hingga Rabu (27/7/2022) besok.
Pagi hari menjelang sidang yang ditunda itu, puluhan pelajar dan alumni Sekolah Selamat Pagi Indonesia datang berunjuk rasa membentangkan beragam poster bertuliskan tuntutan penegakan keadilan bagi anak–anak perempuan yang bertahun–tahun menjadi korban kekerasan seksual, eksploitasi kerja, dan tindak kekerasan fisik.
Hn, salah seorang korban yang datang bersama korban lain ke redaksi Kompas, Selasa (19/7/2022), mengatakan, kasus mencuat pada November 2020 ketika bocor rekaman berisi gambar perempuan—seorang siswi—keluar dari kamar hotel atau penginapan yang berada di kompleks Sekolah SPI. Tidak lama berselang dari kamar yang sama keluar sosok pria yang diketahui adalah terdakwa JE yang merupakan pendiri Yayasan Sekolah SPI dan sering muncul di berbagai tayangan televisi dan media massa sebagai ”tokoh pendidikan”.
Rekaman itu kemudian beredar di sosial media dan satu per satu anak–anak perempuan yang menjadi korban saling curhat. Semula Sh mengira hanya dirinya yang menjadi korban. ”Ternyata satu per satu saling bicara. Ada belasan korban di asrama yang saling mengaku,” kata Sh, yang berusia 14 tahun ketika menjadi korban pencabulan oleh Terdakwa JE.
Kasi Intel Kejaksaan Kota Batu Edi Sutomo, dalam edaran pers pada 20 Juli 2022, mengatakan, persidangan terdakwa JE akan dilakukan virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Terdakwa JE dijadwalkan mengikuti persidangan dari LP Lowok Waru Kota Malang.
”Surat tuntutan masih dalam pengecekan dan perlu penyempuraan, yakni perlu ditambahkan fakta–fakta dalam persidangan untuk dimasukkan dalam analisis yuridis di dalam surat tuntutan,” Edi Sutomo menjelaskan.
Dihubungi per telepon, jaksa Yogi Sudharsono selalu Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu mengatakan, terdakwa JE akan dijerat pasal alternatif dengan menggunakan Undang–Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana tiga tahun hingga 15 tahun. ”Kami serius menangani kasus ini,” kata Yogi.
Penggunaan dakwaan alternatif, bukan dakwaan berlapis, tersebut itulah yang sangat dikeluhkan para korban, seperti yang diceritakan Hn dan Ay ketika datang ke redaksi Kompas. Para korban merasa aparat sejak awal tidak menangani kasus ini dengan keseriusan yang penuh, bahkan menurut mereka sempat seperti hendak memberi ruang keringanan bagi tersangka/terdakwa.
Sikap buruk aparat
Terdakwa JE yang dikenal kaya raya dan tinggal di perumahan elite CR di Kota Surabaya dikenal sebagai orang ”kuat”. Hn, Ay, serta rombongan yang datang ke Menara Kompas mengatakan, sewaktu awal mereka mengadu ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021 dengan bersama dua korban, mereka disambut polisi–polisi lelaki dan sudah banyak awak media menunggu. Hal ini tentu saja membuat korban merasa sangat tidak nyaman dan tertekan.
Sesudah itu barulah mereka diproses pembuatan laporan polisi. Selain itu, menurut Hn, Polda Jatim juga membuat hotline pengaduan kasus kekerasan seksual Sekolah SPI. ”Ada 60–an yang mengadu, tetapi hanya saya yang diproses dan dijadikan bahan peradilan,” kata Hn.
Kepala Unit Remaja Anak dan Wanita Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto yang dihubungi melalu pesan WA hingga berita ini ditulis tidak merespons permintaan konfirmasi mengenai hal tersebut.
Selain itu, menurut Hn, Ay, dan para pendamping, selama proses berlangsung hingga kini terdakwa JE juga tidak ditahan dan baru ditahan pada Juli 2022 setelah kasus Sekolah SPI muncul di podcast Deddy Corbuzier. Bersamaan dengan menyeruaknya kasus pencabulan di Jombang, Jawa Timur.
Padahal, sejak 5 Agustus 2021 JE dinyatakan sebagai tersangka. Pada 24 Agustus 2021-Januari 2022 dilakuakn pra-peradailan oleh tersangka JE dan ditolak hakim PN Malang. JE kemudian ditetapkan sebagai terdakwa pada 16 Februari 2022. JE dan keluarganya juga diberhentikan dari bisnis multilevel marketing (MLM) oleh principal di Singapura.
Menurut rombongan korban Sekolah SPI yang datang ke redaksi Kompas, dalam rangkaian pemeriksaan, mereka merasakan JE diistimewakan. Juga ada hal–hal lain yang menusuk hati, seperti ketika diperiksa polisi wanita, para korban bahkan ditanyakan ukuran dan ciri – ciri kemaluan JE oleh polisi yang menyusun berita acara pemeriksaan (BAP). Pertanyaan-pertanyaan dari interogator polisi tersebut membuat korban merasa sangat terganggu secara mental. Padahal, polisi yang mewawancarai adalah polisi perempuan.
Kelompok massa pria–pria yang diduga berasal dari ormas juga hadir di PN Malang terkait kasus ini untuk memberikan dukungan kepada JE. Hn dan para korban mengaku pernah diintimidasi dan juga beredar berbagai tudingan kepada mereka.
”Sebelum kasus ini muncul, kami yang rata–rata anak yatim atau yatim piatu selalu diberi pesan (oleh JE) untuk tidak berteman atau mengajak anak polisi atau tentara ke lingkungan pergaulan kami,” kata Ay, salah seorang korban lainnya.
Perjalanan kasus ini masih panjang, Mohamad Indarton dari bagian Humas PN Malang mengatakan, setelah pembacaan tuntutan, masih ada tanggapan terdakwa, pembacaan replik, duplik, dan putusan.
”Saya sendiri sebenarnya sudah pernah mengadukan kasus yang menimpa saya sejak 2018 ke pihak yayasan, tapi tidak ditanggapi,” ungkap Ay.