ICW Minta Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat bagi Lili Pintauli
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan sidang etik dugaan penerimaan gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akan mulai digelar pada 5 Juli 2022.

Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.
JAKARTA, KOMPAS β Indonesia Corruption Watch meminta Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat bagi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik berupa penerimaan tiket menonton MotoGP Mandalika dari Pertamina. Sanksi berat dimaksud adalah meminta Lili mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK. Jika kemudian Lili menolak mengundurkan diri, Dewas KPK diminta melayangkan surat rekomendasi pemberhentian Lili kepada Presiden Joko Widodo.
βHal ini legal dan diatur dalam Pasal 32 Ayat (1) Huruf c jo Ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 terkait kewenangan Presiden untuk memberhentikan pimpinan KPK dengan alasan melakukan perbuatan tercela. Adapun perbuatan tercela yang dimaksud dibuktikan dengan putusan sidang etik Lili,β kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Minggu (3/7/2022).