Rapat Lanjutan Panja RUU DOB Papua Digelar Tertutup, Substansi Disepakati
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, hal-hal substansial di tiga RUU terkait pemekaran daerah baru di Papua sudah disepakati dalam rapat 22 Juni. Langkah ini dinilai masyarakat sipil terburu-buru.

Gubernur Papua Lukas Enembe bersama perwakilan pemda dari 28 kabupaten dan 1 kota menandatangani kesepakatan format baru tata kelola anggaran otonomi khusus di Kota Jayapura, Papua, Rabu (14/6/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Rapat lanjutan panitia kerja pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang Daerah Otonom Baru atau DOB di Papua, Kamis (23/6/2022), di Kompleks Parlemen, Jakarta, digelar tertutup. Pimpinan rapat menyebut sudah ada kesepakatan pada hal-hal substansial dalam tiga RUU DOB Papua sehingga tenaga ahli tinggal merumuskan hasil kesepakatan tersebut. Dengan proses yang cepat tersebut, penyerapan aspirasi dikhawatirkan hanya menjadi formalitas.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, hal-hal substansial di dalam tiga RUU DOB, yakni RUU Pembentukan DOB Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan DOB Provinsi Papua Pegunungan, dan RUU Pembentukan DOB Provinsi Papua Tengah, telah disepakati dalam rapat, Rabu (22/6/2022).