Jumlah Kasus Covid-19 Meningkat, Fungsi DPR Dipastikan Tetap Berjalan
DPR kini kembali menerapkan sejumlah pembatasan aktivitas di Gedung DPR. Hal ini menyusul peningkatan kasus Covid-19 yang semakin tinggi akibat varian Omicron.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jumlah kasus Covid-19 di lingkungan DPR terus bertambah. Untuk mencegah penyebaran virus, aktivitas di Gedung DPR mulai dibatasi. Namun, DPR berjanji akan tetap menjalankan fungsinya seoptimal mungkin.
Berdasarkan data Sekretariat Jenderal DPR, Rabu (2/2/2022), sebanyak 142 orang di lingkungan DPR terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka meliputi anggota DPR, tenaga ahli anggota DPR, serta aparatur sipil negara di Setjen DPR.
Jumlah kasus tersebut meningkat hingga Kamis (3/2/2022) siang ini. Per pukul 12.00 WIB, setidaknya 152 orang di lingkungan DPR terkonfirmasi positif Covid-19.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, DPR kini kembali menerapkan sejumlah pembatasan aktivitas di Gedung DPR. Hal ini menyusul peningkatan kasus Covid-19 yang semakin tinggi akibat varian Omicron.
”Sistem work from home(bekerja dari rumah) akan kembali diterapkan mulai hari ini,” ujar Puan.
Keputusan ini diambil seusai Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Kamis siang. Dalam rapat tersebut, juga diputuskan sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap hari.
Selain itu, rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan dengan mitra kerja, hanya boleh dihadiri maksimal 30 persen peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial.
Puan menjelaskan, rapat fisik yang berlangsung di Gedung DPR, boleh dilakukan maksimal dengan durasi dua jam. Pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja pun dibatasi.
Mitra kerja yang boleh hadir secara fisik adalah menteri dan pendampingnya. Kemudian dari komisi hanya pimpinan komisi dan ketua kelompok fraksi. Peserta rapat kerja atau rapat dengar pendapat juga wajib tes usap antigen atau PCR sebelumnya. Seluruh anggota staf dan pendamping harus mengikuti rapat lewat live streaming.
Aturan pembatasan di area Kompleks Senayan, Jakarta, ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Februari 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut. ”Menyesuaikan situasi pandemi,” kata Puan.
Kejar target legislasi
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menambahkan, DPR hanya akan membatasi tata cara rapat, bukan melakukan karantina wilayah (lockdown). Itu dilakukan agar kerja DPR tetap berjalan seoptimal mungkin.
”Karena, kan, masih banyak pembahasan rancangan undang-undang yang berjalan sangat intens karena ini menyangkut juga target kerja Dewan,” kata Indra.
Ia pun melihat, dinamika setiap komisi berbeda-beda. Ada komisi yang memang sedang intens mengawal suatu RUU sehingga belum memutuskan pembatasan kegiatan fisik. Namun, ada pula beberapa komisi yang meminta rapat digelar secara penuh melalui virtual.
Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Lasarus mengatakan, virus Covid-19 tak hanya menjangkiti anggota DPR Komisi V, tetapi juga kementerian dan lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi V DPR. Bahkan, lanjutnya, kepala sekretariat Komisi V DPR juga terkonfirmasi positif Covid-19.
”Tadi kami sudah bincang-bincang dengan para unsur pimpinan (Komisi V DPR), mungkin mulai hari ini (rapat) full virtual, ya. Ini agar kita saling menjaga saja,” ujar Lasarus.
Keputusan ini diambil, tutur Lasarus, mengingat pengalaman terdahulu di mana empat rekannya di Komisi V DPR yang meninggal akibat virus korona. Untuk itu, ia ingin agar pembatasan kegiatan ini bisa dilakukan tanpa mengesampingkan kerja-kerja DPR.