RUU Perampasan Aset Diupayakan Secepatnya Masuk Prolegnas
Pemerintah saat ini masih fokus memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/RINI KUSTIASIH/IQBAL BASYARI
·4 menit baca
Kompas/Priyombodo
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly meninjau proyek pembangunan lembaga pemasyarakatan keamanan maksimum narkotika Gladakan di Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (14/12/2021).
CILACAP, KOMPAS — Pemerintah akan berusaha secepatnya mengajukan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas. RUU itu tertunda masuk Prolegnas karena pemerintah dan DPR harus menyelesaikan beberapa RUU yang dianggap lebih mendesak. Badan Legislasi DPR terbuka jika pemerintah ingin segera memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di sela-sela kunjungan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (15/12/2021), mengatakan, pemerintah saat ini masih fokus memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat.
Jika revisi UU Cipta Kerja selesai, pemerintah akan sesegera mungkin mengajukan RUU Perampasan Aset untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas.
”RUU Perampasan Aset ini, kan, harus dibawa ke Prolegnas lagi. Prolegnas, kan, bisa direvisi kapan saja. Jadi tidak ada masalah. Sesudah kami lihat produktivitas DPR bisa jalan, kami tambah lagi (RUU Perampasan Aset),” ujar Yasonna.
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi berdialog dengan pengelola kawasan untuk memindahkan papan pengumuman barang rampasan negara berupa sebuah bangunan perkantoran di kawasan Jalan Wijaya, Jakarta, Senin (28/11/2016). Aset yang dirampas untuk negara tersebut milik terpidana korupsi, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Selain memperbaiki UU Cipta Kerja, lanjut Yasonna, pemerintah memiliki target menuntaskan RUU Narkotika pada 2022. Hal ini penting untuk menyelesaikan masalah overkapasitas tahanan di lapas. Dengan tuntasnya RUU Narkotika, ke depan, para penyalah guna narkoba cukup diarahkan ke rehabilitasi, bukan dihukum di dalam lapas.
Terlepas dari hal itu, ia tetap memandang RUU Perampasan Aset penting untuk segera disahkan. Apalagi, RUU ini sudah menjadi atensi Presiden Joko Widodo saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021, beberapa waktu lalu.
”Kami ingin secepatnya. Kami akan komunikasikan dengan baik ke DPR. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dengan kami selalu koordinasi. Semua sudah siap, naskah akademik dan draf RUU-nya,” kata Yasonna.
RUU Perampasan Aset telah diinisiasi penyusunannya oleh PPATK sejak 2008 dan tuntas disusun pada 2012. RUU dimasukkan dalam Prolegnas jangka menengah 2015-2019. Namun, setiap kali pembahasan Prolegnas tahunan, RUU itu selalu kalah bersaing dengan RUU lain. Saat pembahasan Prolegnas jangka menengah 2020-2024, RUU itu kembali dimasukkan di dalamnya, tetapi hingga kini belum dimasukkan dalam Prolegnas tahunan.
ABBA GABRILLIN/KOMPAS.COM
Taufik Basari
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, mempersilakan pemerintah mengajukan usulan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2022 sesuai mekanisme yang berlaku. Jika memang diajukan pemerintah, Baleg akan membahasnya bersama pemerintah.
Menurut dia, DPR maupun Baleg DPR tidak pernah menolak RUU Perampasan Aset. Biasanya jika RUU diajukan oleh pemerintah, akan disetujui DPR, hanya tetap mempertimbangkan beban RUU yang harus dituntaskan dalam satu tahun.
Seandainya pada pembahasan Prolegnas Prioritas 2022, pekan lalu, Menteri Hukum dan HAM mengusulkannya ke DPR, Taufik meyakini akan banyak fraksi yang setuju. ”Bahkan, di awal penyusunan Prolegnas pada akhir 2019, RUU Perampasan Aset termasuk yang diusulkan Fraksi Nasdem. Namun, karena sudah menjadi usulan pemerintah dalam Prolegnas 2020-2024, Fraksi Nasdem mendukung saja,” ucapnya.
Diprediksi memicu resistensi
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan, RUU Perampasan Aset merupakan salah satu RUU yang sangat dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi. Perampasan aset hasil tindak pidana merupakan salah satu cara untuk mengembalikan kerugian negara. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Baleg memasukkan RUU ini ke Prolegnas Prioritas 2022.
TANGKAPAN LAYAR ZOOM
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus
”Tidak sulit untuk menjelaskan pentingnya RUU ini bagi bangsa karena Indonesia masih berhadapan dengan situasi korupsi yang masif. Jika Baleg DPR responsif dan aspiratif, tidak sulit membaca kepentingan di balik RUU ini,” ujar Lucius.
Meski demikian, realitas politik akan sangat memengaruhi bagaimana Baleg bersikap soal RUU ini. Muatan RUU Perampasan Aset ini, lanjut Lucius, berpotensi memicu resistensi dari sejumlah elite politik. Oleh karena itu, kini pilihan berada di tangan Baleg, apakah akan lebih menjadi penjaga kepentingan setiap partai politik ataukah melihat kebutuhan publik terhadap RUU Perampasan Aset.
Alasan banyaknya RUU yang harus diselesaikan pada 2022, menurut Lucius, tidaklah tepat. Baleg merupakan koordinator dalam penyusunan legislasi di DPR. Oleh karena itu, Baleg memiliki peran untuk menyusun, mengontrol, dan mengawasi serta memastikan setiap RUU itu dijalankan sesuai dengan kesepakatan di dalam Prolegnas.
”Baleg harus dapat membaca kebutuhan publik akan suatu UU. Dalam dua tahun terakhir ini, Baleg terlihat sangat disibukkan dengan pembuatan UU, tetapi kurang peka dalam penyusunan RUU, sehingga banyak RUU yang menjadi kebutuhan publik justru tidak masuk ke dalam Prolegnas. Hal ini tentu harus menjadi perhatian Baleg,” tutur Lucius.