Tata Ruang Bawah Laut Butuh Soliditas Semua Pemangku Kepentingan
Banyak swasta internasional yang ingin menggunakan ruang bawah laut perairan Indonesia. Di antaranya untuk memasok kebutuhan energi dan komunikasi.
Oleh
Edna C Pattisina
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Berbagai tantangan dalam penataan ruang bawah laut, baik regulasi yang belum menyeluruh maupun implementasinya, butuh soliditas dari semua pemangku kepentingan yang terlibat. Apalagi, semakin banyak pihak global yang ingin memanfaatkan ruang bawah laut Indonesia.
Demikian disampaikan Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) Laksamana Madya Agung Prasetiawan dalam paparannya pada acara Temu Pagi Timnas Pipa dan Kabel Bawah Laut yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait di Mako Pushidrosal, Ancol Timur, Jakarta Utara, Kamis (11/11/2021).
Agung sebagai Ketua Timnas mengatakan, pemerintah telah membuat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut yang menjadi pedoman.
”Implementasi dari kepmen (keputusan menteri) ini yang harus kita tegakkan bersama,” kata Agung.
Ia mengatakan, banyak kepentingan swasta internasional yang ingin menggunakan ruang bawah laut. Di antaranya untuk memasok kebutuhan energi dan komunikasi. Diperkirakan, pada 2022, ada enam perusahaan global yang mengajukan.
Masalahnya, beberapa jalur yang diajukan tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021. Ia mencontohkan, XL Basics dan Telin yang menginginkan jalur yang tidak termasuk dalam jalur yang diatur di kepmen tersebut. ”Timnas harus solid mengawal kepmen karena inilah kebijakan pemerintah kita,” kata Agung.
Syarif Hidayat dari ITB mengatakan, setiap kabel laut memiliki kapasitas voltase dan batasan panjang kabel dalam proses instalasinya yang harus diperhatikan. Hal tersebut tergantung dari perlindungan dan kedalaman yang akan dihadapi oleh kabel di wilayah pemasangannya.
”Proses pemasangan kabel harus memenuhi kriteria dari Peraturan Menteri Perhubungan No 129 (Tahun 2016), Pasal 60, 64, dan 65. Diperlukan penegakan disiplin terhadap pengguna laut yang melaksanakan pelanggaran terhadap peraturan menteri tersebut,” katanya.
Sementara itu, Danar Guruh, salah satu anggota Timnas Pipa dan Kabel Bawah Laut dari ITS, menambahkan, data batimetri yang baik akan sangat membantu proses penggelaran kabel agar efektif dan efisien, mengacu pada Standar Survei Hidrografi IHO S-44. Menurut Danar, pemanfaatan ruang bawah laut kurang maksimal. Hal ini membuat manajemen instalasi tidak efisien.
Ia berharap ada peta dengan resolusi yang baik sebagai dasar perencanaan pengelolaan kawasan.
Adanya beberapa insiden kerusakan pipa dan kabel bawah laut di perairan Indonesia mengakibatkan kerugian yang cukup luas tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga lingkungan dan bahkan korban jiwa sehingga perlu dilaksanakan penataan dan penertiban pemasangan pipa dan atau kabel bawah laut di wilayah perairan Indonesia.