Putusan Etik Menutup Sengkarut Lolosnya Warga Negara AS Jadi Bupati Terpilih Sabu Raijua
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima anggota KPU Sabu Raijua, NTT. Kirenius Pajdi diberhentikan dari jabatan ketua dan Susana V Edon diberhentikan dari jabatan koordinator divisi teknis.
Oleh
IQBAL BASYARI
·5 menit baca
Salah satu kandidat di Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Orient Patriot Riwu Kore, yang berkewarganegaraan Amerika Serikat, sempat lolos dalam tahap pencalonan. Orient bersama Thobias Uly bahkan memenangi Pilkada Sabu Raijua 2020. Padahal, syarat calon kepala daerah ialah warga negara Indonesia.
Pasangan calon lainnya, Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale, kemudian menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, MK menyatakan penetapan Orient dan Thobias sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Sabu Raijua batal. Selain itu, MK juga mendiskualifikasi Orient-Thobias sebagai pasangan calon nomor urut 2 dalam Pilkada Sabu Raijua.
MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang pilkada dengan diikuti pasangan nomor urut 1 (Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale) serta pasangan nomor urut 3 (Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba).
Pemungutan suara ulang ini akhirnya dimenangi oleh pasangan petahana Nikodemus-Yohanis dengan perolehan suara 56 persen.
Meskipun sudah dibawa ke MK dan diperintahkan melakukan pemungutan suara ulang hingga ada yang terpilih lagi, ”drama” di Pilkada Sabu Raijua masih berlanjut. Seorang warga bernama Erben KA Riwu Ratu kemudian melaporkan ketua dan empat anggota KPU Sabu Raijua ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mereka didalilkan tidak teliti, tidak jujur, tidak cermat, bahkan lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangan dalam proses tahapan verifikasi sehingga meloloskan Orient yang masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.
Erben menduga adanya unsur kesengajaan dari KPU Sabu Raijua atas lolosnya Orient sebagai peserta dalam Pilkada Sabu Raijua 2020. Sebab, saat proses verifikasi calon, KPU disebut telah mendapatkan ”warning” berupa surat peringatan dari Bawaslu Sabu Raijua.
Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh KPU Sabu Raijua. Erben pun menyebut KPU Sabu Raijua dengan sengaja mengesampingkan adanya kejanggalan alamat tempat tinggal Orient pada nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang tidak sama saat proses verifikasi calon.
Dalam sidang putusan, Rabu (13/10/2021), DKPP akhirnya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima anggota KPU Sabu Raijua. Bahkan, dua di antaranya, yakni Kirenius Pajdi diberhentikan dari jabatan ketua dan Susana V Edon diberhentikan dari jabatan koordinator divisi teknis penyelenggaraan. Sementara tiga anggota lainnya, yakni Agusthinus V Mone, Daud Pau, dan Alpinus P Saba, diberi sanksi peringatan keras.
”Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I, Kirenius Pajdi selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua, sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Alfitra Salamm dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021.
Dalam pertimbangannya, Majelis DKPP menyebutkan bahwa penelusuran dan klarifikasi terhadap informasi kewarganegaraan Orient justru dilakukan oleh Bawaslu Sabu Raijua sebagai bentuk pengawasan terhadap keterpenuhan syarat calon. Bawaslu Sabu Raijua juga telah memberikan peringatan kepada KPU Sabu Raijua melalui surat nomor 08/Bawaslu-SR/II/2021 yang menerangkan bahwa Kedutaan Besar Amerika Serikat membenarkan Orient Patriot Riwu Kore merupakan warga negara Amerika Serikat.
”DKPP menilai para teradu (KPU Sabu Saijua) seharusnya bersikap responsif dan bertindak cepat melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada instansi terkait guna memastikan keterpenuhan syarat calon. Sikap para teradu yang mencukupkan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu,” kata anggota majelis Ida Budhiati.
Menurut dia, KTP elektronik memang merupakan salah satu syarat calon secara administratif. Namun, informasi bahwa Orient telah lama tinggal di luar negeri sebagaimana surat Bawaslu Sabu Raijua nomor 117/Bawaslu-SR.PM.00/02/IX/2020 harus disikapi KPU Sabu Raijua dengan memedomani ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Aturan itu menyatakan, dalam hal terdapat keraguan dan atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan atau persyaratan calon, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang.
Anggota KPU Sabu Raijua, menurut Ida, sepatutnya segera memastikan kebenaran dan keabsahan formil maupun materiil status kewarganegaraan Orient setelah menerima informasi dugaan Orient telah lama tinggal di luar negeri dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua melalui surat bernomor 117/Bawaslu-SR.PM.00/02/IX/2020 tertanggal 5 September 2020.
”Dengan demikian, memberi kepastian hukum terhadap keterpenuhan syarat peserta pemilihan,” jelas Ida.
Namun, penelusuran dan klarifikasi status kewarganegaraan Orient justru dilakukan oleh Bawaslu Sabu Raijua untuk memastikan status kewarganegaraan Orient. Mereka berkirim surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Kejelasan mengenai kewarganegaraan Orient akhirnya terungkap pada 1 Februari 2021 ketika Kedutaan Besar Amerika Serikat menjawab surat Bawaslu Sabu Raijua yang menerangkan bahwa benar Orient adalah warga negara Amerika Serikat.
Dalam perkara ini, DKPP menilai Ketua KPU Sabu Raijua Kirenius telah gagal dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya memimpin KPU Sabu Raijua untuk memastikan kebenaran dan keabsahan pemenuhan syarat Orient sebagai calon kepala daerah. Sebagai pemimpin, Kirenius disebut tidak memiliki sense of urgency terhadap krusial pemenuhan syarat kewarganegaraan calon peserta pilkada yang mengakibatkan kontestasi berjalan tidak adil sehingga dilakukan koreksi oleh MK.
Demikian pula dengan Susana, yang menjabat Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, disebut telah gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh syarat calon telah dilakukan verifikasi dan klarifikasi kepada instansi yang berwenang sesuai informasi, masukan, dan tanggapan yang disampaikan lembaga pengawas.
Susana sebagai divisi teknis seharusnya memberi masukan kepada koleganya melalui forum pleno untuk melakukan klarifikasi berkenaan dengan isu kewarganegaraan Orient. ”DKPP menilai, teradu I (Kirenius) dan teradu V (Susana) layak diberikan sanksi lebih berat dari anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua lainnya,” ucap Ida.