logo Kompas.id
Politik & HukumDPR Janji Serap Masukan dari...
Iklan

DPR Janji Serap Masukan dari Publik, Baik yang Sependapat Maupun Beda Pendapat

Sejumlah anggota Komisi III DPR berjanji akan inklusif menyerap aspirasi masyarakat tatkala RKUHP dibahas bersama pemerintah. Namun, mereka juga meminta agar tak ada pihak yang merasa paling benar pada proses ini.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
https://assetd.kompas.id/zZkz6DWlCEAobA4aK2cHmY-J4ig=/1024x473/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F7827971e-8845-41bc-bf7a-9995aec40305_jpg.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Tim ahli penyusun Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menyampaikan sosialisasi perubahan rancangan undang-undang terutama pada 14 isu krusial yang mendapatkan perhatian lebih dari masyarakat di Jakarta, Senin (14/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat berjanji akan terbuka terhadap aspirasi publik, baik dari kelompok masyarakat yang mendukung maupun yang punya pandangan bertentangan, jika nantinya dilakukan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP. Hal ini untuk mencegah kegamangan publik terhadap pembahasan undang-undang yang sempat dihentikan dua tahun lalu akibat penolakan dari masyarakat.

Jajak pendapat Kompas pekan lalu menunjukkan, mayoritas responden (78,8 persen) menyatakan tidak mengetahui rencana revisi KUHP. Hanya sebagian kecil responden yang mengaku tahu hal ini, terutama terkait pasal-pasal pidana pada penyerangan martabat presiden dan wakil presiden.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699