Jaksa Sebut Ada Suap untuk Hadinoto Terkait Pengadaan Mesin Pesawat Garuda
Bekas Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno didakwa menerima suap 2,3 juta dollar AS, 477.540 euro, pembayaran makan malam dan penginapan Rp 34,8 juta, serta sewa pesawat pribadi 4.200 dollar AS.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
Kompas/Wawan H Prabowo
Bekas Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno berjalan menuju ruang konferensi pers usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 dan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia periode 2012-2017 Hadinoto Soedigno didakwa menerima suap Rp 40,69 miliar, dan terlibat pencucian uang. Suap diberikan kepada Hadinoto agar melakukan intervensi pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia.
Sidang dakwaan Hadinoto berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/1/2021). Sidang dipimpin hakim ketua Rosmina dan dihadiri penasihat hukum terdakwa, serta jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Adapun Hadinoto mengikuti sidang secara daring dari gedung KPK, Jakarta.
Jaksa Ariawan Agustiartono mengatakan, Hadinoto diduga menerima suap 2,3 juta dollar AS, 477.540 euro, pembayaran makan malam dan penginapan Rp 34,8 juta, serta fasilitas sewa pesawat pribadi 4.200 dollar AS. Total uang yang diterima Hadinoto sekitar Rp 40,69 miliar.
Uang diterima dari Airbus SAS, Rolls-Royce PLC, dan Avions de Transport Régional melalui intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, serta dari Bombardier Kanada melalui Hollingsworld Management International Ltd, Hongkong.
Suap diduga diberikan agar Hadinoto bersama mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Captain Agus Wahjudo mengintervensi pengadaan di PT Garuda Indonesia. Pengadaan itu meliputi, pesawat Airbus A 330 series, pesawat Airbus A 320, pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin Rolls-Royce Trent 700 series.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO
Hakim ketua Rosmina (tengah) memimpin sidang dakwaan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 dan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia periode 2012-2017 Hadinoto Soedigno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/1/2021). Hadinoto didakwa menerima suap dan melakukan pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Sudah divonis
Sebelumnya, Emirsyah telah divonis 8 tahun penjara dan Soetikno divonis 6 tahun penjara. Emirsyah telah mengajukan kasasi, tetapi ditolak Mahkamah Agung. Kasasi yang diajukan Soetikno juga ditolak.
Dalam dakwaan, Hadinoto diancam Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain menerima suap, Hadinoto juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atas suap yang diterimanya. Ariawan mengatakan, sekitar Mei 2011 sampai dengan Mei 2016, Hadinoto melakukan transfer dengan menggunakan rekening atas nama Hadinoto Soedigno di Standard Chartered Bank Singapura nomor rekening 0319441369.
Hadinoto diduga melakukan transfer ke rekening milik Tuti Dewi di Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) Singapura dengan nomor rekening 14341852060, ke rekening Putri Anggraini Hadinoto di Royal Bank of Canada (RBC) Toronto nomor rekening 112202111055, Rulianto Hadinoto di Commerce International Merchant Bankers (CIMB) Singapura nomor rekening 20001011242.
Kompas/Heru Sri Kumoro
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Hadinoto juga melakukan transfer ke rekening Hadinoto Soedigno di Standard Chartered Bank (SCB) Singapura nomor rekening 0119154927, rekening SCB Singapura nomor rekening 0103130640 atas nama Hadinoto Soedigno, serta rekening SCB Singapura nomor 0710375609 atas nama Hadinoto Soedigno.
Kemudian, ia mentransfer uang dari rekening SCB Singapura nomor rekening 0119154927 atas nama Hadinoto Soedigno ke rekening SCB Singapura nomor 0108879747 atas nama Hadinoto Soedigno, mentransfer uang di rekening SCB Singapura nomor 0710375609 atas nama Hadinoto Soedigno ke rekening SCB Singapura nomor 0179357123 atas nama Hadinoto Soedigno dan ke rekening SCB Singapura nomor rekening 0119154927,
Lalu, ia mentransfer uang di SCB Singapura nomor rekening 0103130640 ke rekening SCB Singapura nomor rekening 0119154927 dan melakukan tindakan lain atas harta kekayaan dengan cara menarik secara tunai uang yang tersimpan dalam SCB Singapura dengan nomor rekening 0319441369 atas nama Hadinoto Soedigno serta rekening SCB Singapura dengan nomor rekening 0103130640.
“Patut diduga merupakan tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Terdakwa mengetahui atau patut dapat menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa,” kata Ariawan.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 dan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia periode 2012-2017 Hadinoto Soedigno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/1/2021).
Atas perbuatannya tersebut, Hadinoto dìancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No 8/ 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, Hadinoto mengaku telah memahami sebagian besar dakwaan tersebut. Namun, ada beberapa bagian yang belum diketahuinya. Adapun penasihat hukum Hadinoto, Otto Hasibuan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Sidang dilanjutkan pada 1 Februari 2021.