Warga Jalani Isolasi Covid-19 Tetap Bisa Dilayani dengan ”Jemput Bola”
KPU memfasilitasi apabila pasien Covid-19 di rumah sakit ingin menyalurkan hak pilihnya dengan mendatangi pasien itu secara ”jemput bola”. Hal yang sama dilakukan bagi warga positif Covid-19 yang sedang isolasi mandiri.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Para pemilih yang diketahui positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit tetap akan difasilitasi untuk menggunakan hak pilih di Pemilihan Kepala Daerah 2020. Komisi Pemilihan Umum menilai hal itu merupakan bagian dari upaya untuk melindungi hak konstitusional pemilih.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, Selasa (8/12/2020), mengatakan, KPU tidak memaksa pemilih yang terpapar Covid-19 dan sedang menjalani isolasi untuk ikut memilih. Namun, KPU memfasilitasi apabila pasien tersebut ingin menyalurkan hak pilihnya dengan mendatangi pasien itu secara langsung atau ”jemput bola”. Pelaksanaannya dilakukan berkoordinasi dengan rumah sakit setempat dan akan dibantu tenaga kesehatan di sana.
”Kami berusaha semaksimal mungkin memenuhi hak konstitusional pasien. Jangan anggap KPU memaksa mereka memilih karena itu hak warga negara,” katanya.
Pemilih yang menjalani isolasi mandiri di rumah, kata anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, bisa dilayani Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Anggota KPPS mendatangi rumah atau tempat pemilih menjalani isolasi mandiri. KPPS dapat didampingi oleh pengawas pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau pengawas TPS, saksi, dan satu petugas ketertiban TPS.
Anggota KPPS kemudian meminta pemilih menyerahkan formulir model C pemberitahuan dan menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan serta menandatangani formulir Model C Daftar Hadir Pemilih-KWK. Ketika pemilih memberikan pilihannya, anggota KPPS memberikan kantong plastik sedang, surat suara, tinta, pipet dan alat coblos serta bantalan. Pemberian alat pilih juga bisa dilakukan melalui keluarga pasien.
”Dalam hal pemilih menjalani isolasi mandiri karena terinfeksi Covid-19, KPPS menggunakan baju hazmat,” kata Raka.
Perekaman KTP-el
Sehari menjelang pemungutan suara Pilkada 2020, masih ada ratusan ribu pemilih belum merekam data KTP-el. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (8/12/2020), total perekaman KTP-el di 309 kabupaten/kota yang terlibat dalam pemilihan sembilan gubernur-wakil gubernur serta 261 bupati/wali kota mencapai 100.007.916 orang atau 99,65 persen dari jumlah daftar pemilih tetap. Artinya, masih ada sekitar 350.000 pemilih yang belum merekam KTP-el.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, kemarin, mengatakan, pihaknya berkomitmen menuntaskan perekaman. Sejumlah langkah diambil, seperti jemput bola perekaman KTP-el ke sekolah-sekolah dan desa-desa serta membuka pelayanan ke lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. ”Kantor dukcapil akan buka terus. Kami juga minta masyarakat proaktif,” ujar Zudan.
Menurut dia, ada beberapa penyebab masyarakat belum merekam KTP-el. Pertama, warga masih berada di luar kota atau luar negeri. Kedua, dukcapil dan KPU kurang memberikan sosialisasi bahwa masyarakat harus sudah merekam data KTP-el sebagai syarat utama memilih.
Ketiga, layanan dari dukcapil tak maksimal karena kekurangan alat. Keempat, masyarakat belum merekam data KTP-el karena tak mau menggunakan hak pilihnya di pilkada.