KPK Diminta Mengungkap Aktor Lain dalam Kasus Joko Tjandra
KPK didorong untuk segera mengeluarkan surat perintah penyelidikan dalam kasus Joko Tjandra. Ini penting untuk menindaklanjuti potensi adanya aktor lain yang mungkin terlibat dalam perkara tersebut.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima dokumen dari kejaksaan dan Polri terkait berkas perkara Joko Tjandra. Kini, KPK didorong untuk segera menyelidiki kasus ini guna mencari potensi adanya aktor lain yang belum diungkap.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (19/11/2020), mengatakan, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi dalam perkara Joko Tjandra, KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta kepada kejaksaan ataupun kepolisian. KPK akan meneliti dan menelaah dokumen tersebut.
”Perkembangan akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali.
Dalam kasus Joko Tjandra, kepolisian telah menangani perkara dugaan suap terkait penghapusan nama Joko dari red notice Interpol dan penggunaan surat jalan palsu. Sementera kejaksaan telah menangani perkara dugaan suap terkait pengurusan fatwa bebas ke Mahkamah Agung serta dugaan pencucian uang oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Bareskrim mendukung setiap langkah yang akan dilakukan KPK. ”Dari awal kami mengedepankan ruang kerja sama dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Listyo.
Ia menegaskan, Polri sudah membuka ruang kerja sama dalam penanganan kasus Joko Tjandra sejak awal Polri mulai melakukan penyidikan kasus ini. Adapun dokumen yang telah diberikan Polri kepada KPK bersifat rahasia. Polri dalam posisi menyerahkan apa yang diperlukan KPK.
Polri sudah membuka ruang kerja sama dalam penanganan kasus Joko Tjandra sejak awal Polri mulai melakukan penyidikan kasus ini.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono akan mengikuti mekanisme yang ada.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi Bareskrim dan Kejagung yang telah memenuhi permintaan KPK. Selanjutnya, ia berharap KPK tidak berhenti pada proses supervisi.
”KPK harus meningkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan baru/pengembangan, yaitu kluster Bareskrim dengan menerapkan TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan kluster Kejagung mencari pihak lain yang diduga terlibat bersama oknum jaksa Pinangki yang sekarang sedang bersidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi,” kata Boyamin.
Pengajar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, mengatakan, KPK harus membaca dan menyusun peta besar peristiwa pidana yang dilakukan Joko Tjandra. Menurut Fickar, tidak cukup penuntutan pidana kasus Joko Tjandra hanya atas dasar perkara pemalsuan surat di kepolisian dan pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung di Kejagung.
KPK harus membaca dan menyusun peta besar peristiwa pidana yang dilakukan Joko Tjandra.
Ia menegaskan, kepingan-kepingan kasus ini harus disusun ulang agar dapat terlihat peristiwa besarnya. Menurut Fickar, dengan melihat peta makro kasus Joko Tjandra, KPK bisa mengambil alih penanganan perkara dalam dimensi yang lebih besar yang melumpuhkan bagian dari unsur penegakan hukum korupsi.
Ia berharap kepolisian dan kejaksaan konsisten memberikan semua informasi meski menyangkut pejabat tinggi di setiap instansi.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mendorong KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas kasus Joko Tjandra. Hal tersebut dibutuhkan untuk menindaklanjuti potensi adanya aktor lain, baik dari kalangan politisi maupun penegak hukum yang terlibat dalam perkara Joko Tjandra.
ICW beranggapan, masih banyak aktor lain yang belum disentuh oleh penegak hukum yang menangani perkara ini, yakni kepolisian dan Kejagung.