KPK Bantu Penyelidikan Lembaga Antikorupsi Inggris Terkait Kasus Emirsyah Satar
Dalam upaya mengungkap dugaan suap yang melibatkan PT Garuda Indonesia, lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office, bekerja sama dengan KPK. PT Garuda Indonesia pun mendukung penuh upaya penegakan hukum tersebut.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi akan membantu lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), yang sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang dilakukan perusahaan pembuat pesawat asal Kanada, Bombardier, dan Garuda Indonesia. Garuda Indonesia juga akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk penegakan hukum terhadap kasus yang terjadi pada periode 2012 tersebut.
Seperti dikutip dari www.aerotime.aero, pada 5 November 2020, SFO mulai menyelidiki dugaan suap dan korupsi terkait dengan kontrak dan/atau perintah dari Garuda Indonesia. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sejauh ini KPK sudah lama menjalin kerja sama dengan otoritas asing baik agent to agent maupun melalui perjanjian bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance(MLA).
”Sejak awal menangani perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia, KPK telah bekerja sama dengan otoritas penegak hukum di beberapa negara terkait di antaranya SFO Inggris dan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) Singapura,” kata Ali, Sabtu (7/11/2020).
Salah satu bentuk kerja sama dengan SFO yakni tukar-menukar data dan informasi saat KPK sedang menangani perkara suap yang melibatkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (2005-2014) Emirsyah Satar.
Ia mengungkapkan, salah satu bentuk kerja sama dengan SFO yakni tukar-menukar data dan informasi saat KPK sedang menangani perkara suap yang melibatkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (2005-2014) Emirsyah Satar.
Adapun Emirsyah telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar 2.117.315,27 dollar Singapura atau sekitar Rp 22,38 miliar subsider 2 tahun kurungan (Kompas, 9/5/2020).
Emirsyah dinilai terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu, Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk dakwaan kedua.
Dalam dakwaan pertama, Emirsyah terbukti menerima uang suap senilai setidaknya Rp 48 miliar dalam bentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing. Uang itu diterimanya melalui Soetikno supaya Emirsyah memuluskan sejumlah pengadaan yang dikerjakan PT Garuda Indonesia, yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000, dan pesawat ATR 72-600.
SFO mengungkapkan suap dari Rolls-Royce Plc melalui perantara, tak hanya di Indonesia, tetapi di enam negara lainnya. Suap terjadi lebih dari satu dekade terakhir.
Dalam dakwaan kedua, Emirsyah terbukti melakukan pencucian uang dengan tujuh cara, seperti melunasi kredit dan merenovasi rumah.
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif pernah mengatakan, penyidik mendalami kasus itu bersama SFO dan CPIB Singapura, Kompas (20/7/2017). SFO mengungkapkan suap dari Rolls-Royce Plc melalui perantara, tak hanya di Indonesia, tetapi di enam negara lainnya. Suap terjadi lebih dari satu dekade terakhir.
Ali menegaskan, kerja sama tersebut akan terus dilakukan. KPK akan membantu SFO yang sedang melakukan penyelidikan terkait kasus yang terjadi di Garuda Indonesia tersebut.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menghormati proses hukum yang tengah berjalan sehubungan dengan dugaan suap kontrak penjualan pesawat Bombardier pada periode tahun 2012.
”Garuda Indonesia juga secara aktif akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang guna memastikan dukungan penuh perusahaan atas upaya penegakan hukum kasus tersebut,” kata Irfan.
Ia menegaskan, dukungan Garuda Indonesia terhadap upaya penegakan hukum ini selaras dengan mandat yang diberikan pemerintah untuk terus memperkuat implementasi good corporate governance pada seluruh aktivitas bisnis perusahaan. Namun, sejauh ini belum ada komunikasi antara SFO dan pihak Garuda Indonesia.
Dukungan Garuda Indonesia terhadap upaya penegakan hukum ini selaras dengan mandat yang diberikan pemerintah untuk terus memperkuat implementasi good corporate governance pada seluruh aktivitas bisnis perusahaan.
Garuda Indonesia berharap, melalui komitmen berkelanjutan dan peran aktif yang mereka lakukan dalam mendukung upaya penegakan hukum tersebut, Garuda Indonesia dapat secara konsisten menjaga lingkungan bisnis yang bersih dan transparan secara berkelanjutan. Hal tersebut selaras dengan visi transformasi badan usaha milik negara.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menduga, SFO sedang mencari informasi atau bukti bahwa suap-menyuap memang terjadi atas pejabat Garuda Indonesia saat itu. Namun, SFO tidak memiliki yurisdiksi atas penerima suap di Indonesia. Karena itu, mereka meminta bantuan mitranya, yakni KPK.
Menurut Hikmahanto, kerja sama antara SFO dan KPK dapat membuka jalan untuk KPK mencari pelaku yang ada di Indonesia. Bukti-bukti yang digunakan di Inggris bisa untuk menyidik dan menuntut pelaku di Indonesia.
Ia mengungkapkan, kerja sama seperti ini masuk dalam MLA. Namun, antara Indonesia dan Britania Raya belum ada perjanjian untuk MLA. Karena itu, menurut Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Bantuan Timbal Balik Hukum, maka ditentukan dalam hal belum ada perjanjian, maka bantuan dapat dilakukan atas dasar hubungan baik berdasarkan prinsip resiprositas.