Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL Temukan Kabel Bawah Laut Misterius
Keberadaan kabel yang tak tercatat di basis data Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL berbahaya bagi kapal-kapal yang melintas di perairan tersebut.
Oleh
Edna C Pattisina
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL atau Pushidrosal menemukan kabel bawah laut tak bertuan di perairan Selat Gelasa, Pulau Belitung. Keberadaan kabel yang tak tercatat ini berbahaya bagi kapal-kapal yang melintas di perairan tersebut.
Kepala Pushidrosal Laksamana Muda TNI Harjo Susmoro mengatakan, kabel laut yang tidak teridentifikasi di basis data Pushidrosal tersebut sangat membahayakan. Aktivitas bernavigasi berisiko tinggi karena keberadaan kabel tidak tercantum dalam Peta Laut Indonesia yang menjadi patokan seluruh kapal yang masuk perairan Indonesia.
”Keamanan dan keselamatan instalasi kabel bawah laut itu juga tidak terjamin,” kata Harjo Susmoro, Kamis (5/3/2020).
Kabel bawah laut tersebut ditemukan Tim Survei Pushidrosal saat melaksanakan operasi survei dan pemetaan di Perairan Selat Gelasa. Survei itu dilakukan dalam rangka persiapan Multilateral Naval Exercise Komodo 2020 di Pulau Belitung.
Kabel tersebut ditemukan saat tim melakukan proses pengambilan citra bawah laut untuk memperoleh gambaran topografi dasar laut dengan menggunakan Multibeam Echosounder Reson Teledyn T50-P. Hasil analisis data pemeruman dengan multibeam echosounder terverifikasi keberadaan kabel laut yang tercantum pada Peta Laut Indonesia Nomor 64 edisi Juni 2019 dan teregistrasi di Pushidrosal.
Akan tetapi, selain data kabel laut yang teregistrasi di Pushidrosal, ditemukan tiga kabel laut yang membujur dari tenggara ke barat laut. Penampakan ketiga kabel laut tersebut konsisten dalam sebuah garis. Kabel-kabel tersebut diduga merupakan kabel laut tidak bertuan yang belum disampaikan kepada Pushidrosal dan belum diketahui siapa pemiliknya.
”Kami sudah telusuri di database, tidak ada keterangan pemilik dan keberadaan kabel ini,” kata Susmoro.
Pushidrosal akan berkoordinasi dengan Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia mengenai pemilik kabel bawah laut tersebut. Selanjutnya diharapkan kabel itu bisa didaftarkan sehingga tidak membahayakan keselamatan pelayaran.
Kepala Pushidrosal, yang juga merupakan Chief Hydrographer Indonesia ini, menambahkan bahwa posisi keberadaan kabel bawah laut yang berada di perairan Indonesia belum tertata dengan baik. Masih banyak yang belum dilaporkan kepada Pushidrosal sehingga belum dimasukkan ke peta Laut Indonesia.
Jika kabel tertata dengan baik dan dimasukkan di peta laut yang diterbitkan Pushidrosal, maka akan terjaga dan terhindar dari aktivitas lego jangkar yang menyebabkan putus atau patah.
Hal ini sudah diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Bangunan dan Instalasi di Laut. PP tersebut mengamatkan setiap kegiatan di laut selain wajib mengacu pada Peta Laut Indonesia (PLI) juga berkewajiban melaporkan kepada Pushidrosal.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kementerian Koordinator Kemaritiman Ridwan Djamaluddin mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi tentang kabel bawah laut di Selat Gelasa. Namun dia berjanji akan menindaklanjutinya.