Pemulangan WNI Eks Loyalis NIIS Bisa Jadi Preseden Buruk
WNI anggota NIIS pergi ke luar negeri secara ilegal, membakar paspor mereka, dan menyebut Indonesia negara kafir. Memulangkan mereka bisa menjadi preseden buruk, yang merugikan Indonesia di kemudian hari.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Sidarto Danusubroto, menilai, rencana memulangkan 660 warga negara Indonesia eks anggota Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS bisa menjadi preseden buruk. Kepulangan bekas kombatan kelompok garis keras itu dikhawatirkan akan melegalisasi tindakan mereka sehingga kejadian serupa bisa terulang.
Sidarto menyampaikan pendapatnya saat berkunjung ke Menara Kompas, Palmerah Selatan, Jakarta, Rabu (5/2/2020) sore. Selain Sidarto, ada Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto dan anggota Wantimpres lainnya, Arifin Panigoro.
Menurut Sidarto, belum ada pembicaraan antara Wantimpres dan Presiden Joko Widodo terkait isu pemulangan 660 warga negara Indonesia (WNI) eks anggota NIIS. Pendapat itu merupakan pendapat pribadi Sidarto. Ia memandang pemulangan ratusan WNI itu sama saja seperti melegalisasi tindakan mereka.
”Apa yang mereka lakukan menabrak konstitusi. Kalau memulangkan mereka, artinya kita melegalisasi tindakan orang yang salah,” kata Sidarto.
Bisa buruk bagi pemerintah
Tindakan menabrak konstitusi yang dimaksud Sidarto adalah bepergian ke luar negeri secara ilegal, membakar paspor Indonesia mereka, dan menyebut Indonesia merupakan negara kafir. Apabila hasil pertimbangan pemerintah kemudian memutuskan untuk memulangkan mereka, Sidarto khawatir hal itu bakal menimbulkan preseden buruk.
Menurut Sidarto, kesediaan pemerintah untuk memulangkan bekas anggota NIIS itu akan dianggap hal yang bisa dimaafkan. Tak mengakui kebinekaan Indonesia juga akan dipandang sebagai hal yang biasa di masa mendatang. Lebih buruknya lagi, pemerintah bakal dituntut untuk memulangkan kembali jika ada kejadian WNI pergi berperang atas nama khilafah di kemudian hari.
”Kalau begitu terus, kapan kita akan selesai. Di sini harus tegas, orang yang sudah meninggalkan kewarganegaraan dengan merobek paspor harus kita relakan. Bahwa mereka memang sudah tidak mengakui negara kita sebagai negara yang pro-Pancasila. Itu faktanya,” tutur Sidarto.
Sementara itu, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon, mendukung rencana pemerintah memulangkan WNI eks anggota NIIS. Menurut Fadli, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga negaranya. Oleh sebab itu, harus ada upaya untuk mengembalikan mereka ke jalan yang benar.
”Sebagai warga negara harus difasilitasi. Jangan diabaikan karena kita punya kewajiban konstitusional melindungi tiap warga Indonesia,” kata Fadli, ditemui di Kompleks DPR, Jakarta.
Adapun Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut keputusan untuk memulangkan ke-660 WNI itu masih dalam analisis. Pemerintah membentuk sebuah tim yang diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius untuk membahas opsi kepulangan WNI tersebut.
Setiap opsi, kata Mahfud, memiliki kelemahan masing-masing. Hal itulah yang masih terus dibahas oleh tim agar opsi yang dipilih merupakan yang dampak negatifnya paling kecil.