Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai hasil Pemilu Presiden hanya dua, yakni kalah atau menang. Kendati memberi rasa tak puas kepada pihak yang kalah, semestinya ada jiwa besar dan memberi selamat kepada pihak yang menang.
Oleh
Nina Susilo
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai hasil Pemilu Presiden hanya dua, yakni kalah atau menang. Kendati memberi rasa tak puas kepada pihak yang kalah, semestinya ada jiwa besar dan memberi selamat kepada pihak yang menang.
”Cuma dua kan hasilnya, menang dan kalah, tidak ada seri,” ujar Wapres Kalla dalam keterangan kepada wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (21/5/2019) siang.
Hasil tersebut bisa saja menimbulkan rasa kecewa ataupun tidak puas bagi pihak yang kalah. Namun, kecewa tidak akan mengubah hasil, demikian pula unjuk rasa dan pengerahan massa. Menurut Kalla, justru menggunakan mekanisme mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi adalah jalan untuk membuktikan kecurangan.
”Apa pun itu, lewat prosedurlah,” ucap Kalla.
Wapres Kalla pun mengucapkan selamat kepada Joko Widodo dan Ma’ruf Amin yang dalam rekapitulasi manual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan suara terbanyak. Dalam rekapitulasi yang dilakukan KPU sampai larut malam, Senin (20/5), pasangan Jokowi-Amin meraih suara terbanyak dengan total suara 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Adapun Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno meraup 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Dengan demikian, Jokowi-Amin unggul dengan selisih suara 16.957.123 suara.
”Etisnya, selalu yang kalah yang menelpon yang menang. Saya dulu waktu kalah dengan Pak SBY, saya langsung telepon: Selamat dan saya menerima itu. Harus berjiwa besar seperti itu,” tutur Kalla.
Kalla pun tampak mengapresiasi keterbukaan Joko Widodo yang mengajak Prabowo untuk bertemu dan berdialog. Pertemuan ini memang harus langsung dilakukan.
Sejauh ini, Prabowo dalam pidatonya siang ini menyatakan tetap menolak hasil rekapitulasi manual KPU dan menilai penetapan yang dilakukan dini hari sebagai janggal. Tak hanya menyebut indikasi kecurangan, Prabowo menyatakan akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.