logo Kompas.id
OpiniKe Mana Reformasi Hukum...
Iklan

Ke Mana Reformasi Hukum Keluarga Melangkah

Upaya untuk mereformasi hukum keluarga terus berlanjut melalui praktik hukum.

Oleh
THERESIA DYAH WIRASTRI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0E2K2bP7wAKpmYovlkH02xN9dcw=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F03%2F23%2F4c0676f1-fd17-4176-9f8f-d93e5b1d8c02_jpg.jpg

Di tengah ramainya diskusi mengenai cuti melahirkan dan cuti ayah dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang akhirnya disahkan bulan lalu, kita lupa bahwa UU yang mengatur mengenai peran perempuan dan laki-laki dalam kehidupan keluarga, yaitu UU Perkawinan, tahun ini genap berusia 50 tahun.

UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan 1974) merupakan sebuah produk hukum yang bersifat plural dan nasional. Plural karena rezim hukum yang berlaku bergantung pada agama yang dianut. Nasional karena memuat ketentuan umum yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia, apa pun agamanya.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000