logo Kompas.id
OpiniMenggugat Pengalihfungsian...
Iklan

Menggugat Pengalihfungsian Bandara IKN

Alih fungsi Bandara IKN bukan hanya menyimpang dari Rencana Induk IKN, tetapi juga menyangkut kepastian hukum investasi.

Oleh
ALVIN LIE
· 4 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/SUPRIYANTO

Ilustrasi

Bandara Ibu Kota Nusantara yang sejak awal dirancang untuk melayani pergerakan very very important person (VVIP/naratetama), yaitu kepala negara, pejabat tinggi negara, dan tamu negara, mendadak dialihfungsikan menjadi bandara umum. Hal tersebut diumumkan oleh Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 31 Juli 2024.

Pengalihfungsian ini perlu dicermati dari perspektif regulasi dan dampaknya terhadap ekosistem bandara di Kalimantan Timur.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000