logo Kompas.id
OpiniKembali ke Khitah...
Iklan

Kembali ke Khitah Undang-Undang Pers

Undang-Undang Pers memberikan perlindungan hukum kepada pers nasional, bukan kepada media dan wartawan abal-abal.

Oleh
IMAM WAHYUDI
· 4 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/SUPRIYANTO

Ilustrasi

Dalam forum penyegaran ahli pers Dewan Pers di Bogor beberapa waktu lalu, fenomena maraknya media dan wartawan abal-abal kembali menjadi topik yang banyak didiskusikan. Pertanyaan yang kembali mengemuka terkait persoalan kronis ini adalah apa langkah sistemik yang perlu dilakukan untuk mengatasi maraknya pers abal-abal?

Istilah pers abal-abal pertama kali diperkenalkan Wakil Ketua Dewan Pers periode 2001-2004 Sabam Leo Batubara, sebagai atribusi bagi media dan individu yang mengaku-aku serta menuntut diperlakukan sebagai media pers dan wartawan, sementara produk ataupun perilaku mereka tidak memenuhi standar kualitas dan etika jurnalistik.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000