logo Kompas.id
OpiniPemberhentian Guru Honorer...
Iklan

Pemberhentian Guru Honorer Sekolah Negeri di Jakarta

Pemberhentian sejumlah guru honorer di sekolah negeri merupakan duka bagi dunia pendidikan di Indonesia.

Oleh
ANDI FEBRIANSYAH RAHMADANA
· 3 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/SUPRIYANTO

Ilustrasi

Guru honorer adalah guru yang digaji tidak tetap, tetapi secara tugas dan pekerjaannya sama dengan guru tetap. Guru honorer digaji berdasarkan jumlah jam mengajar pembelajaran, ada pula yang digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tiga bulan sekali.

Meski sangat dibutuhkan demi keberlangsungan pendidikan, posisi guru honorer di sekolah negeri dalam struktur kepegawaian sangat lemah. Apalagi jika guru honorer tersebut tidak masuk dalam data pokok kependidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi karena ini berarti keberadaan mereka ilegal meski mereka direkrut oleh sekolah negeri tempat mereka bekerja.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000