logo Kompas.id
OpiniVeteran Perang Siber
Iklan

Veteran Perang Siber

Disiplin terhadap protokol keamanan, seperti pengelolaan ”password” adalah hal yang tidak boleh diabaikan.

Oleh
SILMY KARIM
· 6 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/HERYUNANTO

Ilustrasi

Terdampaknya layanan imigrasi akibat gangguan pada Pusat Data Nasional atau PDN pada 20 Juni 2024 mengingatkan kita akan pentingnya keamanan siber dalam infrastruktur vital negara.

Regulasi mengenai PDN tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pasal 27 Ayat (4). Di dalam aturan itu disebutkan, PDN merupakan sekumpulan pusat data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah serta saling terhubung.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000