logo Kompas.id
OpiniAntara Pengadministrasian...
Iklan

Antara Pengadministrasian Tanah dan Pendaftaran Tanah Ulayat

Sikap dan tindakan pemerintah untuk menerbitkan sertifikat bagi MHA merupakan bukti penghormatan terhadap hak MHA.

Oleh
MARIA SW SUMARDJONO
· 6 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/HERYUNANTO

Ilustrasi

Di tengah ketidakpastian mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat, pada 27 Februari 2024, terbit Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat MHA.

Perlu pemahaman yang obyektif tentang pengadministrasian tanah dan pendaftaran tanah ulayat MHA yang masing-masing karakteristiknya berbeda.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000