logo Kompas.id
OpiniMencermati UU Kesejahteraan...
Iklan

Mencermati UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Kita perlu mencermati apakah UU KIA sudah benar-benar menjamin hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak sesuai tujuannya?

Oleh
REDAKSI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-NqJK7UJpPIoo04R5TrwyFTjzeI=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F06%2F26%2Ff68381e6-f58c-4c46-99ae-1b6152b385fb_jpg.jpg

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi undang-undang patut diapresiasi, sekaligus perlu dicermati.

Undang-Undang KIA ini merupakan wujud kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan generasi yang unggul. Harapannya, undang-undang ini dapat menata pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif. Selama ini, kebijakan KIA tersebar di berbagai peraturan.

Editor:
HARYO DAMARDONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000