logo Kompas.id
OpiniTapera dan Pembenahan...
Iklan

Tapera dan Pembenahan Institusi

Polemik mengenai pungutan Tapera hanyalah puncuk gunung es dari persoalan regulasi dan institusi yang begitu besar.

Oleh
AGUSTINUS PRASETYANTOKO PENGAJAR UNIKA ATMA JAYA JAKARTA,
· 5 menit baca
Kompleks perumahan bersubsidi yang baru selesai dibangun di kawasan Cibentang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/5/2024). Sejak program sejuta rumah diluncurkan pada 29 April 2015, hingga kini telah didirikan sebanyak 9.206.379 rumah di beberapa wilayah di Indonesia yang sebagian besar ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Kompleks perumahan bersubsidi yang baru selesai dibangun di kawasan Cibentang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/5/2024). Sejak program sejuta rumah diluncurkan pada 29 April 2015, hingga kini telah didirikan sebanyak 9.206.379 rumah di beberapa wilayah di Indonesia yang sebagian besar ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menimbulkan polemik cukup keras. Sebetulnya, kebijakan ini tak sepenuhnya baru. Sebelumnya telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 yang merupakan turunan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Penolakan terutama terkait pasal wajib pungut sebesar 3 persen mulai 2027, di mana 0,5 persennya dibebankan pada pemberi kerja dan selebihnya ditanggung pekerja. Serikat pekerja keberatan karena gaji bulanannya akan berkurang. Sementara, asosiasi pengusaha menolak pasal wajib karena akan menambah beban.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000