logo Kompas.id
OpiniSerangan terhadap Kebebasan...
Iklan

Serangan terhadap Kebebasan Pers

Diduga ada upaya untuk melemahkan kebebasan pers, terutama pada empat pasal krusial di RUU Penyiaran.

Oleh
MUKHOTIB MD
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7BxkV3z_25rj5ckjCO9wIjojac8=/1024x573/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F05%2F27%2Fa58081b7-62d5-4086-8966-89c2570a6185_jpg.jpg

Kebebasan pers bakal terancam dan mengalami pelemahan. Setidaknya karena adanya pasal-pasal bermasalah dalam Rancangan UU Penyiaran yang kemungkinan akan disahkan sebelum Presiden Jokowi mengakhiri masa jabatannya.

Pelemahan kebebasan pers tentu saja akan menjadi masalah serius berkaitan dengan penguatan kualitas demokrasi di Indonesia. Hilangnya kebebasan pers sama artinya dengan menenggelamkan media sebagai salah satu kekuatan kontrol atas berbagai penyelewengan demokrasi, melakukan kontrol dan kritik atas kekuasaan otoriter.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000