Mengapa masih banyak kendaraan tidak laik jalan melenggang di jalan raya?
Oleh
BENIDIKTUS SUSANTO
·3 menit baca
Miris, perayaan kelulusan berakhir tragis. Riuh berita kecelakaan yang dialami rombongan siswa dan guru SMK Lingga Kencana seolah memutar kaset lama berulang-ulang. Lagi-lagi kecelakaan angkutan umum, lagi-lagi masalah kelaikan kendaraan.
Kewajiban laik jalan bagi semua kendaraan di jalan raya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk kendaraan tidak bermotor. Lalu, mengapa masih banyak kendaraan tidak laik jalan melenggang di jalan raya?
Semua pengusaha angkutan umum sebenarnya harus memenuhi syarat untuk mendapat izin dari pemerintah sebelum melaksanakan usahanya. Salah satunya harus memenuhi persyaratan kendaraan. Pemerintah berhak mencabut izinnya apabila melanggar. Namun, mengapa kecelakaan masih terjadi akibat tidak laiknya kendaraan?
Banyak faktor yang mengakibatkan angkutan umum jalan raya sulit berkembang dan berdampak buruk terhadap kualitas pelayanan, termasuk keselamatan. Kebijakan pemerintah yang cenderung meningkatkan kepemilikan kendaraan pribadi, masyarakat gengsi naik angkutan umum, lahan yang tidak tertata sehingga menyulitkan pengaturan rute angkutan, pungutan liar yang membebani biaya operasional, dan sebagainya. Faktor-faktor tersebut langsung ataupun tidak langsung memengaruhi kualitas angkutan umum.
Khusus untuk angkutan umum sewa, seperti angkutan (bus) pariwisata, pengguna jasa mempunyai kebebasan untuk memilih penyedia jasa mana yang akan digunakan. Sering kali faktor biaya membatasi kebebasan ini.
Untuk dapat menyewa kendaraan yang bagus, biasanya pengguna harus merogoh kocek lebih dalam. Oleh sebab itu, pengguna harus memahami persyaratan teknis bagi kendaraan tersebut. Pengguna jasa harus lebih cermat dalam memilih perusahaan penyedia jasa. Mereka berhak menanyakan umur kendaraan, status kelaikan kendaraan, dan kelaikan pengemudinya. Sertifikat kelaikan harus disampaikan secara terbuka kepada pengguna jasa.
Edukasi mengenai keselamatan lalu lintas yang selama ini banyak diisi dengan cara mengendarai kendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas sebaiknya juga ditambah dengan bagaimana memilih angkutan umum yang baik.
Contoh sederhana yang dapat dilakukan adalah mengecek bagian-bagian kendaraan yang terlihat, misalnya ban. Ban yang masih bagus seharusnya tidak mengalami retak-retak atau gundul, terlebih kawat ban terlihat keluar dari karetnya. Selain itu, usia ban juga harus diperhatikan. Pada setiap ban terdapat tanda yang menginformasikan kapan ban tersebut dibuat. Informasi sederhana ini mudah untuk didapatkan, hanya dengan meluangkan waktu sejenak untuk melihatnya.
Selain itu, alat pemadam kebakaran, palu pemecah kaca, dan kotak P3K juga harus ditunjukkan letaknya sebelum keberangkatan. Pengguna seharusnya dapat mengecek tanggal kedaluwarsa alat pemadam dan obat-obatan yang ada di kotak P3K. Agar langkah ini dapat diterima semua pihak, perlu dibuat peraturan yang mewajibkan setiap penyedia jasa untuk melakukan langkah-langkah tersebut. Denda atau apa pun bentuk hukuman atas pelanggaran atas hal ini harus mampu membuat penyedia jasa tidak lalai atas kewajiban ini.
Membuka pintu laporan masyarakat atas pelayanan angkutan umum juga dapat dilakukan pemerintah. Pengemudi yang ugal-ugalan, bau bahan bakar atau kampas rem, atau hal lain yang sekiranya dapat membahayakan perjalanan dapat dilaporkan secara online melalui situs aduan angkutan umum. Tentu laporan ini harus segera ditindaklanjuti dengan melakukan inspeksi mendadak atas kelaikan angkutan umum yang dilaporkan.
Semoga tidak ada lagi peristiwa kecelakaan. Laik jalan adalah harga mati.