logo Kompas.id
OpiniLaik Jalan Harga Mati
Iklan

Laik Jalan Harga Mati

Mengapa masih banyak kendaraan tidak laik jalan melenggang di jalan raya?

Oleh
BENIDIKTUS SUSANTO
· 3 menit baca
Anak-anak mengamati bus yang rusak akibat kecelakaan yang diparkir di Terminal Subang, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024). Bus yang membawa rombongan dari SMK Lingga Kencana, Depok, ini  terguling dalam perjalanan pada Sabtu (11/5/2024) petang dan menewaskan 11 orang.
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Anak-anak mengamati bus yang rusak akibat kecelakaan yang diparkir di Terminal Subang, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024). Bus yang membawa rombongan dari SMK Lingga Kencana, Depok, ini terguling dalam perjalanan pada Sabtu (11/5/2024) petang dan menewaskan 11 orang.

Miris, perayaan kelulusan berakhir tragis. Riuh berita kecelakaan yang dialami rombongan siswa dan guru SMK Lingga Kencana seolah memutar kaset lama berulang-ulang. Lagi-lagi kecelakaan angkutan umum, lagi-lagi masalah kelaikan kendaraan.

Kewajiban laik jalan bagi semua kendaraan di jalan raya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk kendaraan tidak bermotor. Lalu, mengapa masih banyak kendaraan tidak laik jalan melenggang di jalan raya?

Editor:
YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000