Melalui program ”naming rights”, KAI dan mitra menjalin kerja sama produktif dan berkelanjutan antarkorporasi.
Oleh
JONI MARTINUS
·3 menit baca
Menanggapi keluhan Bpk/Sdr Sumantoro Martowijoyo di Kompas (Kamis, 18/1/2024) dalam surat pembaca berjudul ”Nama Stasiun Kereta”, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi telah menjadi pelanggan setia Kereta Api Indonesia.
Dapat kami informasikan bahwa nama Stasiun Semarang sejak 17 April 2023 berubah menjadi Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng. Kereta Api Indonesia (KAI) saat ini membuka kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk ikut serta berkolaborasi dalam program hak penamaan atau naming rights pada stasiun-stasiun. Program ini juga merupakan sebuah inovasi KAI dalam hal optimalisasi aset perusahaan.
Melalui program naming rights, nama brand milik mitra akan diterapkan dalam berbagai penyebutan, baik audio maupun visual, di berbagai media, seperti, signage, wayfinding, peta jalur, announcement, dan berbagai publikasi lainnya terkait stasiun tersebut. Diharapkan, dengan program ini, KAI dengan mitra dapat menjalin kerja sama yang produktif dan berkelanjutan sehingga dapat menarik, baik dari sisi reputasi maupun keberlanjutan bisnis antarkorporasi.
Untuk isu yang kedua, KAI selalu mengimbau kepada pelanggan yang ingin merokok di stasiun agar dilakukan di tempat yang telah kami sediakan. Hal ini agar terwujud kenyamanan bersama seluruh pelanggan kereta api.
Saya mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Saya terkejut dan kecewa pada salah satu poin dalam persyaratan rekrutmen pengawas independen pemilu untuk tempat pemungutan suara (TPS) di kampus saya. Poin persyaratan yang saya maksud tersebut adalah larangan bagi anggota/pengurus organisasi ekstra kampus untuk mendaftar sebagai pengawas independen di TPS kampus.
Selain ambiguitas organisasi ekstra kampus yang dimaksud dalam persyaratan tersebut, saya menyayangkan panitia rekrutmen yang tidak obyektif dalam menilai organisasi ekstra kampus. Panitia rekrutmen seolah menyamakan organisasi ekstra kampus dengan partai politik dan atau organisasi sayap partai politik. Hal ini dapat dilihat dari dua poin sebelum larangan sebagai anggota/pengurus organisasi ekstra kampus pada persyaratan tersebut yang menyebutkan mengenai larangan sebagai anggota/pengurus partai politik dan larangan sebagai anggota/pengurus organisasi sayap partai politik.
Oleh karena itu, tidak berlebihan jika saya menyebut persyaratan ini tidak cukup obyektif karena terkesan didasarkan pada persepsi liar semata. Alih-alih merujuk pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi ekstra kampus itu sendiri. Satu hal yang tentu sangat disayangkan karena lewat kecerobohan penilaian panitia rekrutmen ini membuat banyak mahasiswa kehilangan haknya untuk terlibat sebagai pengawas independen pemilu TPS kampus.
Semoga apa yang saya tuliskan ini cukup mampu mewakili keresahan yang sama dari teman-teman mahasiswa, di kampus-kampus lain di Indonesia.
Kecelakaan di tempat kerja di Indonesia semakin marak lima tahun terakhir. Klaim jaminan kecelakaan kerja pada 2019 tercatat 182.835. Sepanjang Januari-November 2023, jumlah klaim sebanyak 360.635 kasus. Jumlah klaim jaminan kematian pada 2019 adalah 31.324 kasus. Sepanjang Januari-November 2023, jumlah klaim melonjak menjadi 121.521 kasus (Kompas, 4/1/2024).
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan keselamatan kerja tidak ditangani secara profesional. Besaran kecelakaan dan kematian hanya dipahami sebagai angka-angka belaka. Tidak bisa melihat lebih jauh lagi dampak kecelakaan dan kematian. Membayangkan rasanya kehilangan anggota dan fungsi tubuh serta hancurnya keluarga akibat ditinggal mati tiang penyangganya.
Keadaan ini tidak bisa dibiarkan lagi. Perlu audit total semua usaha yang mempunyai risiko mencelakai dan mematikan pekerjanya, terutama perusahaan yang telah mengalami kecelakaan berulang.