Para nelayan di pesisir lumbung ikan Indonesia timur mengeluhkan tangkapan yang semakin berkurang. Saatnya pemerintah meninjau kebijakan.
Oleh
REDAKSI
·2 menit baca
Harian Kompas edisi Senin (6/11/2023) melaporkan hasil liputan khusus Jelajah Laut Papua dan Maluku. Jelajah dilakukan sepanjang Juni hingga September 2023. Kawasan yang ditelusuri adalah wilayah yang oleh pemerintah disebut sebagai wilayah pengelolaan perikanan (WPP).
Ketentuan tentang WPP tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan, Jumlah Tangkapan Ikan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Ada 11 WPP di Indonesia, lima di antaranya didatangi tim peliput. Kelima WPP tersebut adalah WPP 714, 715, 716, 717, dan 718 yang berada di Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
Temuan utamanya, gejala penangkapan ikan berlebih mencuat di sejumlah lumbung ikan di kawasan timur Indonesia. Akibatnya, nelayan kecil di pesisir lumbung ikan menjadi pihak yang paling terpukul.
Terpukulnya nelayan, antara lain, tergambar dari pengalaman Umar Waymese (45), nelayan di Desa Kawa, Kecamatan Seram Bagian Barat, Maluku, yang ditemui tim peliput pada Senin (4/9/2023). Umar sudah melaut 15 jam sebelumnya di laut yang masuk dalam WPP 715 itu. Umar hanya mendapat puluhan ekor ikan cakalang dan tuna kecil yang beratnya berkisar 3 kilogram per ekor. Padahal, lima tahun sebelumnya, ia dapat mengait dua hingga tiga tuna dengan berat puluhan kilogram sekali melaut beberapa jam. Semua dirasakannya berubah sejak kapal-kapal berukuran 90 gros ton (GT) dari luar Maluku hilir mudik di perairan Seram. Perahu Umar dengan bobot 0,5 GT jelas bukan tandingan kapal-kapal besar itu.
Potret masalah nelayan pesisir yang mesti bertarung dengan kapal-kapal besar juga ditemui dalam liputan berkedalaman ini di WPP lainnya, termasuk WPP 718 di Laut Aru-Arafura, perairan dengan potensi perikanan tangkap terbesar di Indonesia. Tim peliput yang datang pada Rabu (20/9/2023) mendapati deretan kapal berukuran puluhan hingga ratusan GT bersandar di Pelabuhan Perikanan Pantai Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
Untuk mengatasi penangkapan ikan berlebih, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyiapkan program penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Program ini akan diterapkan pada 1 Januari 2024. Secara ringkas, dalam kebijakan sebelumnya, nelayan mendaftar, membayar, baru menangkap ikan sebebas-bebasnya. Dengan kebijakan yang baru nanti, nelayan menangkap ikan terlebih dahulu, baru membayar sesuai tangkapan.
Kita berharap kebijakan yang baru tetap dapat berpihak kepada nelayan di pesisir lumbung ikan. Jangan sampai mereka merana di lumbung ikan yang ada di depan mata.