Isu yang diembuskan tentang "food estate" di era Presiden Jokowi yang dianggap bagian dari kejahatan lingkungan lebih besar muatan politisnya ketimbang nilai teknisnya.
Oleh
PRAMONO DWI SUSETYO
·1 menit baca
Setelah kontroversi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 24/2020 yang memperbolehkan food estate di hutan lindung, kini food estate khususnya di Kalimantan Tengah dituding sebagai bagian dari kejahatan lingkungan (Kompas.id, 17/8/2023).
Lebih dari 80 persen tanah di hutan alam Indonesia (termasuk kawasan food estate di Kalteng) masuk jenis tanah podsolik merah kuning (PMK), dan juga merupakan jenis tanah mineral tua berwarna kekuningan atau kemerahan. Warna tanah ini menandakan tingkat kesuburan tanah yang relatif rendah.
Tidak semua lahan gambut tidak cocok untuk tanaman padi. Terbukti, ada sebagian sawah dari proyek 1 hektar lahan gambut tersebut hingga kini tetap menjadi sawah, yaitu di Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng. Pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, kawasan ini dikembangkan sebagai kawasan food estate, sebagai cadangan strategis, yang menjadi polemik tersebut.
Meski hasil food estate di Kalteng belum optimal, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengaku cukup puas dengan penambahan luas penanaman padi pada program food estate di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau karena hasilnya mendekati 4 ton per hektar.
Terkait penebangan hutan untuk food estate seluas 6.000 hektar yang ditanami singkong di Gunung Mas, sebenarnya di wilayah itu (termasuk Kuala Kapuas dan Pulang Pisau) tidak ada lagi kawasan hutan alam primer produksi yang masih utuh dalam artian belum dijamah konsesi hak penguasaan hutan (HPH). Semua kawasan hutan produksi ketiga kabupaten itu di era Orde Baru telah dikaveling-kaveling menjadi konsesi HPH yang telah ditinggalkan oleh korporasi tersebut karena habis masa kontraknya, dan dikembalikan lagi kepada pemerintah.
Jadi, isu tentang kejahatan lingkungan dengan penebangan pohon di era program food estate Presiden Jokowi ini sebenarnya terlalu berlebihan. Isu yang diembuskan tentang food estate di era Presiden Jokowi yang dianggap bagian dari kejahatan lingkungan lebih besar muatan politisnya ketimbang nilai teknisnya.