Negara perlu hadir untuk membuat ekosistem logistik yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, pelaku logistik tak lagi bertanya ”barang saya ada di mana?”, tetapi menjadi ”ooo… barang saya ada di situ”.
Oleh
IDHAM TAMIM ALDARY
·5 menit baca
Pertanyaan tersebut bisa jadi adalah sebuah pertanyaan mendasar bagi siapa pun pengguna jasa logistik. Namun, bisa jadi pertanyaan dasar itu memiliki arti segalanya bagi para pemilik aset yang menggunakan jasa logistik. Sebuah pertanyaan atas kondisi yang terjadi sebenarnya terkait hak para pelaku bisnis logistik mengamankan asetnya.
Dalam sebuah publikasi berjudul ”APAC on the Move Study (2023)” yang dikeluarkan oleh HERE Technologies, disampaikan bahwa fasilitas dalam hal visibilitas aset (tracking) saat ini hanya bisa dinikmati oleh sebagian populasi logistik di kawasan Asia Pasifik karena masih ada tantangan teknologi. Tantangan seperti inilah yang seharusnya mampu dijawab dan dicarikan solusinya oleh pemerintah untuk menghadirkan dan menyediakan sebuah arena berupa ekosistem logistik yang inklusif dan dapat diandalkan.
Penulis mengutip dari sebuah ”Bincang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi: Kok Bisa Rapor Logistik Turun Saat Pelabuhan di Indonesia 20 Besar Terbaik Dunia” di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (18/7/2023). Pada kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berkata bahwa pemerintah sedang mendorong digitalisasi terutama di pelabuhan. Menurut Luhut, dengan digitalisasi akan lebih mudah melacak (trace) kebocoran.
Penulis sepakat dengan nilai kunci apa yang disampaikan oleh Menko Kemaritiman tersebut. Digitalisasi harus disepakati dan dipandang sebagai salah satu tahapan untuk maju ke tahapan transparansi dan akuntabilitas. Pada akhirnya akan bermuara pada cita-cita besar dari ekosistem logistik, yaitu efisiensi logistik. Walaupun ternyata, mendorong efisiensi logistik tidaklah mudah untuk dicapai dan ternyata lebih sulit daripada kelihatannya.
Salah satu poin yang menjadi logika bersama dari digitalisasi adalah lahirnya sebuah transparansi. Fungsi inilah yang menurut Menko Kemaritiman adalah sebuah titik untuk mengaktifkan sebuah aktivitas yang disebut ”mencegah kebocoran”. Sebuah keniscayaan yang harus dapat dilakukan oleh sebuah negara yang berdaulat.
Layanan pelacakan nasional
Pencegahan kebocoran melalui mekanisme pelacakan sangat mungkin untuk dilakukan dan dapat menjadi semacam layanan pelacakan nasional (national tracking and tracing). Penulis mendefinisikan bahwa national tracking and tracing adalah kemampuan negara untuk melacak barang secara real time guna meningkatkan visibilitas serta mendukung transparansi dengan tujuan untuk memberikan kepastian dan keamanan.
Aspek kepastian dan keamanan merupakan sasaran kunci yang harus dicapai dan dihadirkan oleh pemerintah dalam sebuah ekosistem logistik. Inilah sejatinya bagaimana pemerintah harus memulai tata pikir mendasar dan tidak berlebihan untuk mencampuri terlalu jauh arena pasar dalam ranah business to business (B2B).
Kedua aspek tersebut (kepastian dan keamanan) bisa jadi merupakan quick win penurunan biaya logistik. Hal ini didasarkan pada agilitas dari arena pasar yang sangat cair di mana dengan sendirinya dalam upaya pasar selalu mencari keseimbangan baru. Dengan demikian, dalam jangka pendek, studi tentang penerapan national tracking and tracing untuk visibilitas aset dan akselerasi pembentukan ekosistem yang inklusif harus menjadi prioritas bersama (jika tidak yang utama).
Aspek kepastian dan keamanan merupakan sasaran kunci yang harus dicapai dan dihadirkan oleh pemerintah dalam sebuah ekosistem logistik.
Lalu apa bentuk nyata national tracking and tracing ini? Beberapa prasyarat dapat diajukan untuk mengakomodasi fitur national tracking and tracing ini. Prasyarat yang diajukan tentu saja berimplikasi pada level kompleksitas penerapannya.
Prasyarat pertama antara lain mencapai fase real time. Hal ini dilakukan dengan cara mendorong integrasi bagi platform logistik digital yang sudah ada. Aspek kolaborasi dapat diajukan jika pelaku logistik belum masuk ke dalam digitalisasi.
Prasyarat selanjutnya dapat dilakukan dengan pemenuhan aspek sarana dan prasarana serta infrastruktur. Hal ini dapat berupa penggunaan radio frequency identification (RFID), penggunaan GPS, atau bahkan kode unik. Selaras pada kedua prasyarat tersebut, pemerintah juga harus segera memulai untuk mematangkan regulasi, sosialisasi secara masif, mendorong kolaborasi, penegakan hukum, menjalin kerja sama internasional, dan pengadaan infrastruktur, serta evaluasi.
Jika kedua prasyarat tersebut dapat dilakukan dan pemerintah pun mampu merespons dengan selaras, diharapkan akan melahirkan value proposition yang dapat ditawarkan dalam ekosistem. Value proposition yang dapat diidentifikasi dalam penerapan national tracking and tracing antara lain bagi para pelaku logistik dalam ekosistem memiliki keuntungan lain menghadirkan informasi yang adil (fair) bagi seluruh pelaku, transparansi, kalkulasi kebutuhan logistik yang predictable, dan yang terpenting adalah mendapatkan keamanan dan kepastian berusaha.
Pemerintah pun akan mendapatkan banyak keuntungan dari penerapan national tracking and tracing. Keuntungan tersebut seperti mengetahui titik bottleneck atau inefisiensi dalam supply chain, mendorong inklusivitas, akselerasi digitalisasi, dan mendeteksi potensi fraud.
Outcome yang dihadirkan tentu saja menjadi mimpi besar dari pemerintah. Mimpi untuk menjamin aspek keamanan dan kepastian serta menghadirkan ekosistem yang sehat dan berkeadilan.
Berkeadilan pada poin ini dimaksudkan untuk supervisi bersama (checks and balances). Checks and balances merupakan aspek yang harus dilewati oleh pemerintah dalam implementasi national tracking and tracing ini. Dengan didukung juga oleh penegakan hukum, maka sistem national tracking and tracing ini akan memberikan informasi titik inefisiensi dan publik dapat melihat tindak lanjut yang dilakukan.
Jelaslah di titik ini bahwasanya yang harus dibangun pemerintah dalam ranah B2B adalah kepercayaan (trust).Trust dari keterlibatan publik akibat munculnya transparansi. Setelah ini biarkan pasar yang menentukan ke mana arah perjalanan efisiensi itu berjalan.
”Das sollen das sein”
Pada akhirnya, penulis ingin meminjam istilah kaidah hukum das sollen das sein yang dikaitkan dengan ekosistem logistik. Istilah ini kental dalam hal untuk menggambarkan apa yang dilakukan pemerintah untuk cita-cita logistik dan apa yang ada atau terjadi saat ini.
Dalam konsepsi ekosistem logistik, pemerintah juga sudah mengembangkan National Logistics Ecosystem(NLE) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Dalam salah satu pilarnya, NLE memuat strategi kolaborasi digital layanan logistik. Terlepas dari polemik penilaian Bank Dunia dalam rilis LPI 2023 yang menempatkan Indonesia turun 17 peringkat, cita-cita besar harus ditegakkan.
Jika memang digitalisasi adalah pintu gerbang kepada munculnya transparansi dan mendorong akuntabilitas, fitur national tracking and tracing dapat menjadi opsi pengembangan ke depan. Fitur ini utamanya dapat menjadi quick win di waktu dekat ini agar pelaku bisnis bisa segera dapat merasakan manfaat dari ikhtiar yang dilakukan pemerintah. Sisanya biarlah pasar yang menentukan sendiri bentuk efisiensi dari kaca mata dan sudut pandang mereka.
Negara hadir dalam perbaikan ekosistem logistik nasional menuju arah yang lebih baik. Dengan demikian, maka sudah seharusnya negara berperilaku sebagaimana tugasnya untuk memenuhi hak para pelaku logistik dalam membuat ekosistem yang transparan dan akuntabel. Utamanya adalah pada area B2B ekosistem logistik dimana negara harus memastikan bahwa aspek keamanan dan kepastian berjalan sebagaimana mestinya.
Suatu hari nanti ketika transparansi sudah tercapai, maka cita-cita besar logistik bukan lagi bagaimana pelaku logistik bertanya ”barang saya ada di mana?” Dan seharusnya berganti menjadi ”ooo… barang saya ada di situ”. Itulah tanda bahwa pemerintah telah berhasil membentuk ekosistem logistik yang bergerak sehat dan inklusif.
Ini bukanlah tujuan akhir dari sebuah ekosistem. Namun, bergerak dalam laju perbaikan menuju cita-cita dan mimpi bersama membangun Indonesia melalui dunia logistik.