Kelapa sawit adalah salah satu komoditas strategis di Indonesia. Perkebunan dan industrinya turut menggerakkan ekonomi petani, korporasi, dan ekspor.
Oleh
Redaksi
·1 menit baca
Pada April 2023, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Satgas yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan itu dibentuk, antara lain, mempertimbangkan masih terdapat persoalan tata kelola industri kelapa sawit.
Mei 2023, Uni Eropa memberlakukan Undang-Undang Bebas Deforestasi Uni Eropa (EUDR). Ekspor sejumlah produk Indonesia ke Uni Eropa, seperti sawit, kopi, dan kakao, bisa terhambat. Begitu juga minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Padahal, pada 2021, negara-negara Eropa mengimpor 384.322 ton CPO senilai 409,615 juta dollar AS dan 3,471 juta ton minyak sawit lain senilai 3,54 miliar dollar AS dari Indonesia.
Pada Juni 2023, pemerintah menggelar konsultasi publik perihal kebijakan ekspor CPO melalui Bursa Berjangka di Indonesia. Kementerian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), berharap ekspor melalui bursa berjangka ini menghasilkan bank data yang akurat. Data yang akurat, misalnya data ekspor, akan mendukung pembentukan data acuan yang transparan.
Sebelumnya, eksportir bisa mengekspor CPO setelah memiliki hak ekspor. Syarat mendapatkan hak ekspor adalah memenuhi kewajiban memasok kebutuhan domestik CPO. Nantinya, kepemilikan hak ekspor saja tak cukup untuk dapat mengekspor CPO. Eksportir juga disyaratkan memiliki bukti transaksi perdagangan CPO di bursa berjangka.
Ekspor lewat bursa berjangka komoditas hanya berlaku untuk CPO berkode HS 15111000. Dengan kata lain, tidak mencakup produk turunan CPO.
Eksportir juga disyaratkan memiliki bukti transaksi perdagangan CPO di bursa berjangka.
Berbagai hal terkait kelapa sawit, dari hulu ke hilir, berujung pada upaya menata industri sawit sehingga berdampak positif pada negara, industri, korporasi, dan petani. Masyarakat yang secara tak langsung terlibat di rantai industri pun dapat menikmati hasil positif yang terkelola baik. Jangan lupa juga, keberlanjutan lingkungan mesti dipertimbangkan dalam menata industri kelapa sawit.
Data Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit per Desember 2022, terdapat 2,4 juta petani swadaya dan 16 juta tenaga kerja di sektor sawit Indonesia. Statistik Perkebunan Indonesia di Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menunjukkan, di Indonesia terdapat 15,38 juta hektar lahan kelapa sawit. Data sementara per 2022 itu meliputi lahan perkebunan rakyat, perkebunan besar negara, dan perkebunan besar swasta.
Sebagai negara produsen terbesar kelapa sawit di dunia, sudah sepatutnya Indonesia menata dan mengelola hulu-hilir kelapa sawit dengan lebih baik, lebih akurat, dan transparan.