Perserikatan Bangsa-Bangsa memperkirakan populasi bumi 9,7 miliar jiwa pada 2050. Untuk mencukupi kebutuhan penduduk dunia, Organisasi Pangan Dunia atau FAO memproyeksikan, produksi pangan pada 2050 mesti tumbuh 70 persen dibandingkan dengan 2009.
Pertanian merupakan sektor yang menyediakan peluang pada saat ini dan masa depan. Akan tetapi, realitas berkata lain. Sektor pertanian didera persoalan pelakunya yang menua. Regenerasi petani tak serta-merta terjadi. Anak-anak muda yang mengolah tanah, menyemai benih, memanen hasilnya, lalu memasarkannya mulai banyak. Namun, hal itu belum menghilangkan kekhawatiran dampak petani yang menua.
Baca Juga: Peran Petani Milenial dalam Mewujudkan Pangan Berkelanjutan
Data FAO menunjukkan, jumlah tenaga kerja di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan turun dari 1,043 miliar orang pada 2000 menjadi 866 juta orang pada 2021. Adapun berdasarkan data Organisasi Buruh Internasional (ILO), persentase tenaga kerja berusia muda (15-24 tahun) di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menyusut dari 10,6 persen pada 2010 menjadi 8,2 persen pada 2019. Pandemi Covid-19 yang memukul banyak sektor perekonomian membuat anak-anak muda kembali masuk ke sektor pertanian. Dampaknya, pada 2020, porsi anak muda di sektor pertanian naik lagi menjadi 9,1 persen.
Di Indonesia, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase pemuda usia 16-30 tahun yang bekerja di sektor pertanian turun dari 20,79 persen pada 2017 menjadi 18 persen pada 2022 (Kompas, 11/3/2023). Per Agustus 2022, dari 135,3 juta penduduk bekerja, sekitar 28,61 persen bekerja di sektor pertanian. Angka ini menempatkan pertanian sebagai sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja.
Data BPS juga menunjukkan, dari 38,703 juta tenaga kerja di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, 25,645 juta orang atau 66,26 persen berlatar belakang pendidikan sekolah dasar. Adapun yang tamat perguruan tinggi 636.398 orang atau hanya 1,64 persen.
Apakah latar belakang pendidikan ini memengaruhi upah buruh? Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional Agustus 2022, rata-rata upah buruh Rp 3,07 juta per bulan. Sementara upah buruh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan Rp 2,33 juta, di bawah rata-rata upah buruh nasional.
Baca Juga: Petani Muda Kian Beringsut
Mengutip Bank Dunia, guna meningkatkan tenaga kerja muda di sektor pertanian, perlu mekanisme penyediaan layanan penting serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan di bidang pertanian, termasuk akses pembiayaan serta akses listrik dan transportasi.
Daya tarik sektor pertanian mesti dimunculkan. Peluang mesti ditampilkan. Tak kalah penting, keberpihakan pemerintah melalui kebijakan pada sektor pertanian. Salah satu contoh, harga pangan hendaknya mempertimbangkan daya beli masyarakat, pengeluaran petani, dan pelaku usaha.