Investasi menjanjikan keuntungan dan memiliki risiko. Akan tetapi, jebakan investasi ilegal bukan risiko, melainkan harus dihindari calon investor.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Pada 6 Januari 2022, Kompas memberitakan hasil liputan investigasi terkait penipuan aset kripto. Investigasi tersebut menelusuri jejak empat entitas aset kripto ilegal yang menjadi kedok penipuan berskema ponzi.
Liputan itu juga menuliskan, pelaku memanfaatkan kekurangpahaman konsumen atau masyarakat atas perdagangan aset kripto. Iming-iming keuntungan besar membuat konsumen tergiur. Sayangnya, tak semua konsumen itu melek informasi soal aset kripto. Akibatnya, mereka tak sadar sudah masuk dalam perangkap investasi dan entitas ilegal.
Pelaku usaha jasa keuangan dan entitas investasi ilegal masih saja ada di sekitar kita. Hal ini, antara lain, ditunjukkan melalui data Satgas Waspada Investasi per akhir Desember 2022 yang telah menutup 97 investasi ilegal, 82 gadai ilegal, dan 619 pinjaman daring ilegal. Penutupan itu untuk mencegah masyarakat terjebak dalam kerugian.
Secara keseluruhan, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sebesar Rp 112,2 triliun pada 2022. Dari jumlah itu, Rp 106 triliun di antaranya adalah kerugian masyarakat dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Selebihnya kerugian akibat berbagai modus investasi ilegal, di antaranya berupa robot trading ilegal, skema ponzi, investasi forex ilegal, dan gadai ilegal.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan nilai transaksi ilegal Rp 35 triliun pada periode 1 Januari-1 Desember 2022. Investasi ilegal tersebut banyak menggunakan modus layanan keuangan digital, di antaranya aset kripto dan robottrading, serta layanan sistem pembayaran digital untuk menyamarkan jejak.
ADITYA DIVERANTA
Daftar paket investasi yang ditawarkan oleh PT Dunia Coin Digital atau WX-Coin. Foto diambil pada November 2021.
Investasi ilegal umumnya menawarkan keuntungan atau imbal hasil yang luar biasa besar dan terkadang tak masuk akal, bahkan mencurigakan. Namun, kecurigaan itu kerap diabaikan karena ada hasrat meraup cuan besar dalam waktu singkat.
Selain itu, di tengah lingkaran pergaulan ada kecenderungan sebagian orang untuk selalu mengikuti hal terkini agar tak dicap ketinggalan tren atau kerap disebut FOMO (fear of missing out). Saat perdagangan aset kripto sedang jadi pembicaraan, misalnya, ada yang buru-buru menempatkan dananya di entitas aset kripto atau berurusan dengan pedagang fisik aset kripto tanpa mengecek legalitasnya. Di Indonesia, aset kripto legal bisa dicek di laman Bappebti.go.id.
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2022. Sumber: Otoritas Jasa Keuangan
Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang pada 15 Desember 2022 disepakati untuk disahkan menjadi UU, ada penguatan dalam edukasi dan perlindungan konsumen pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan survei OJK, indeks literasi keuangan Indonesia pada 2022 sebesar 49,68 persen. Penguatan edukasi dan perlindungan konsumen diharapkan turut meningkatkan literasi atau pemahaman masyarakat sehingga tak mudah tergiur iming-iming investasi ilegal.