Muazin Bangsa
Di tengah berbagai persoalan: korupsi, lemahnya penegakan hukum, politik identitas, intoleransi, dan radikalisme, bangsa sungguh membutuhkan kehadiran para pencerah bangsa.
Azyumardi Azra
Wafatnya Prof Dr Azyumardi Azra, sebelumnya Prof Dr Ahmad Syafii Maarif, merupakan kehilangan besar bagi bangsa Indonesia. Mereka muazin bangsa, sedikit dari guru bangsa yang pernah kita miliki.
Sosok yang selalu berseru-seru menyuarakan kebaikan. Untuk kepentingan negara-bangsa, bukan kepentingan pribadi atau golongannya, bersama para tokoh pencerah bangsa pendahulunya: KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Nurcholish Madjid (Cak Nur).
Tajuk Rencana Kompas (20 September 2022) menyebut, Azyumardi memilih dua jalan sunyi: mengabdi pada dunia keilmuan dan mencerahkan umat Islam.
Di tengah berbagai persoalan: korupsi, lemahnya penegakan hukum, politik identitas, intoleransi, dan radikalisme, bangsa sungguh membutuhkan kehadiran para pencerah bangsa. Ada banyak tokoh bangsa dan agama dengan pengikut banyak, tetapi tidak banyak yang berperan membangun persatuan kesatuan bangsa, sebaliknya malah memperlebar jurang keterbelahan bangsa.
Setelah 77 tahun Indonesia merdeka, Pancasila masih belum sepenuhnya menjadi bintang penuntun dalam penyelenggaraan negara. Bahkan, Wali Kota Cilegon ikut menandatangani penolakan pendirian gereja. Sukidi pada rubrik Analisis Politik (Kompas, 15/9/2022) menulis, para pejabat di kota itu bekerja tanpa falsafah kebinekaan, Pancasila, dan amanah konstitusi!
Sekali lagi, di sinilah pentingnya kehadiran guru bangsa muazin, para pencerah bangsa. Mereka ikut menuntun segenap bangsa ini agar menjadi bangsa yang besar, berjaya sekaligus adil dan makmur.
BharotoJl Kelud Timur I, Semarang
Kereta dan Sepeda
Pesepeda dengan sepeda non lipat berada di gerbong kereta di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta Pusat, saat uji coba jalur sepeda non lipat, Sejak Senin (22/3/2021). PT MRT Jakarta mengizinkan sepeda non lipat memasuki gerbong kereta. Kebijakan ini diluncurkan di tiga stasiun, yakni stasiun Lebak Bulus, stasiun Blok M, dan Stasiun Bundara HI. Sebelumnya pihak MRT telah mengizinkan sepeda lipat untuk masuk gerbong kereta. Tetapi, semua itu belum dilakukan pada kereta penumpang jarak jauh. Kompas/Priyombodo (PRI) 22-03-2021
Saya pernah berniat bepergian dari Jakarta ke Surabaya naik kereta api Sembrani Luxury. Saya membawa sepeda roadbike dalam koper bike box. Ternyata, tidak seperti naik pesawat yang bisa membawa koper sepeda, di kereta api jarak jauh tidak diperbolehkan membawa koper sepeda ukuran sepeda roadbike. Yang boleh hanya membawa sepeda lipat dengan ukuran roda maksimal 22 inci.
Menurut saya, di saat tren bersepeda sedang booming, PT Kereta Api Indonesia perlu meningkatkan pelayanan dengan memberikan kemudahan kepada penumpang yang membawa sepeda. Baik dalam koper maupun sepeda utuh, bisa turun bersama penumpang di tempat tujuan.
Kalau hanya pengiriman logistik sepeda, tentu menyulitkan karena tidak tiba bersamaan dengan penumpang.
Kepuasan penumpang adalah yang utama. Sudah saatnya kereta api antarkota memiliki gerbong ramah sepeda.
BD YantoKembangan, Jakarta Barat
Stadion
Di media massa ada berita tentang JIS, Jakarta International Stadium. Selain akan dipakai untuk menggelar berbagai pertandingan olahraga, stadion itu juga akan menjadi ”rumah” Persija.
Nama Jakarta International Stadium itu bagus asal benar-benar difungsikan sebagai ajang peristiwa olahraga berskala internasional dan regional, seperti sepak bola SEA Games dan Piala Asia.
Namun, akan lebih bagus lagi kalau stadium itu diberi nama dalam bahasa Indonesia untuk mendampingi nama Inggris-nya. Misal, Stadium Internasional Jakarta.
Catatan serupa dialamatkan ke Bandara Yogyakarta, yang dinamai New Yogyakarta International Airport (NYIA). Dalam rubrik ini ada nama-nama yang pernah diusulkan, seperti Bandara Internasional Dorodjatoen dan Bandara Internasional Nyi Ageng Serang.
Kalau Pemerintah DKI Jakarta mau mendengar dan mengindonesiakan nama stadium itu—tanpa menghapus nama Inggris-nya—akan terkesan lebih nasionalistis.
Juga perlu dipertimbangkan kata stadium dalam nama itu, apakah akan dibiarkan tetap begitu, atau diganti dengan stadion?
L WilardjoKlaseman, Salatiga
Kebocoran Data
Kebocoran data menjadi pelajaran untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan data (baca: arsip). Apa yang dimaksud kebocoran data, dilihat dari sisi kearsipan?
Arsip yang ada pada seseorang adalah tanggung jawab orang yang bersangkutan. Artinya, dia memiliki kewajiban untuk menjaga dan merawat fisik dan isi arsip tersebut.
Jika arsip sudah diserahkan kepada lembaga/organisasi, maka lembaga/organisasi tersebut berkewajiban menjaga dan merawatnya.
Siapa yang dapat mengakses suatu arsip? Jawabnya: ada lima pengguna hak akses arsip (dinamis), yaitu penentu kebijakan, pelaksana kebijakan, pengurus internal/eksternal, publik, dan penegak hukum.
Perlu dipahami sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis. Ada tingkat akses ke publik suatu arsip dibagi menjadi tiga, yaitu terbuka, terbatas, dan tertutup.
Pada prinsipnya, arsip yang disimpan oleh lembaga/organisasi dibagi menjadi dua kategori, yaitu substantif dan fasilitatif. Maknanya, ada arsip yang bersifat tertutup dan terbatas bagi penggunanya.
Misal, arsip kepegawaian. Dalam melaksanakan fungsi pembinaan pegawai, unit kepegawaian/subbagian kepegawaian menyusun file personal, seperti disiplin pegawai dan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). Arsip yang tercipta dari kegiatan ini dapat dipertimbangkan sebagai arsip rahasia karena memiliki nilai bagi individu yang bersangkutan dan dapat menimbulkan kerugian yang serius terhadap masalah privasi.
Jadi, sebenarnya ada informasi arsip yang bersifat terbuka dan tertutup. Jika ingin mengetahui informasi suatu arsip, seseorang bisa meminjam arsip. Itu pun, lembaga/ organisasi harus memperhatikan sifat akses arsip tersebut (apakah terbuka atau tertutup). Jika tertutup, tentunya tidak boleh dipinjamkan.
Di sinilah letak kebocoran data, artinya mengambil informasi suatu arsip lembaga/organisasi tanpa izin. Yang mengambil informasi arsip adalah pencuri. Bisa kena sanksi hukum karena telah melanggar aturan hukum sebuah arsip/informasi.
Agung KuswantoroPerum Sekarwangi, Sekaran, Semarang 50229
KDRT
Lesti Kejora baru saja melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan suaminya, Rizky Billar. Para penggemar tentu saja terkejut, tak menyangka ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam kehidupan pasangan artis itu.
Saya membaca berita itu di Kompas (Sabtu, 10/2022) dan Senin (3/10/2022). Simpati terhadap Lesti banyak mengalir, terutama dari para selebritas papan atas.
Kita perlu mengapresiasi langkah yang diambil Lesti. Masyarakat patut menjadikan sikap ini sebagai inspirasi apabila menghadapi kasus KDRT.
Mari kita dukung korban untuk berani bersuara.
Alvan Lazuardie AlkhafGonilan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah 57169
Hati-hati di Pantai
Obyek wisata pantai di Gunungkidul semakin marak dikunjungi wisatawan dari berbagai penjuru. Ada Pantai Baron, Kukup, Drini, Sepanjang, Tulang Sawal, dan masih banyak lagi. Semua kawasan itu ramai pengunjung terutama pada Sabtu dan Minggu.
Ada yang duduk-duduk menikmati hamparan birunya laut, ada yang berjalan-jalan membasuh kaki, ada pula yang berswafoto atau bermain sepak bola. Namun, jika berbagai aktivitas itu tidak dilakukan hati-hati, sukacita dapat berubah menjadi dukacita.
Belum lama ini ada dua peristiwa merenggut nyawa pengunjung pada hari Sabtu. Pertama, Prof Samekta Wibowo, Guru Besar Fakultas Kedokteran UGM, yang diempaskan ombak besar. Peristiwa terjadi Sabtu (24/9/2022).
Kedua, juga pada Sabtu (1/10/2022) menimpa anak berinisial RPA (5 tahun) yang sedang asyik bermain bola. Saat bola menggelinding ke roda depan bus wisata, sopir tidak mengetahui bahwa di depan ban ada anak yang sedang memungut bola.
Dua peristiwa itu kiranya dapat menyadarkan pengunjung akan pentingnya selalu berhati-hati dan waspada. Bahaya tidak hanya datang dari laut, tetapi dari juga darat.
Wiyana Semanu Selatan, RT 007 RW 042, Gunungkidul
Pembatasan Kendaraan
Beberapa waktu lalu ada seorang petinggi di Indonesia yang mengatakan, kemacetan lalu lintas di Jakarta adalah pertanda meningkatnya kesejahteraan. Karena kemampuan ekonomi masyarakat yang baik dan daya beli meningkat, akhirnya banyak yang mampu membeli kendaraan.
Pernyataan itu bisa salah dan bisa juga benar, tergantung dari sudut mana kita memaknainya. Namun, sebenarnya alasan utama warga kota Jakarta dan sekitarnya adalah belum memadainya angkutan umum yang aman dan nyaman.
Berbagai cara dilakukan Pemerintah DKI Jakarta untuk mengatasi kemacetan, dari peraturan three in one sampai ganjil-genap, tetapi tidak ada yang benar-benar berhasil. Menurut data Kepolisian Daerah Metro Jaya, kemacetan saat ini sudah 48 persen.
Pemerintah Indonesia seharusnya mengontrol jumlah kendaraan, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia. Kemacetan lalu lintas sekarang tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di hampir semua kota besar di seluruh Indonesia.
Ditambah lagi sebagian besar masyarakat Indonesia pemilik mobil tak punya garasi dan memarkir kendaraannya di pinggir jalan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Kita bisa mengambil contoh cara negara tetangga kita Singapura dalam mengontrol dan membatasi kepemilikan kendaraan roda empat. Setiap orang yang akan membeli mobil diharuskan memiliki certificate of entitlement yang biayanya bisa mencapai Rp. 433 juta, tergantung kapasitas mesin mobil yang akan dibeli.
Selain itu, harga mobil di Singapura juga tinggi. Harga Toyota Fortuner, misalnya, 190.000 dollar Singapura, sekitar Rp 2,037 miliar, sementara di Indonesia hanya sekitar Rp 700 juta. Di sisi lain, Pemerintah Singapura terus meningkatkan fasilitas angkutan umum, baik dari segi kuantitas maupun kualitas pelayanan. Seperti kita ketahui, angkutan umum di Singapura termasuk yang terbaik dunia.
Jepang juga membatasi dengan berbagai peraturan yang cukup ketat, salah satunya mewajibkan ada garasi atau tempat parkir yang disewa.
Samesto NitisastroPraktisi SDM, Pesona Khayangan, Depok 16411