Ekonomi yang mulai menggeliat perlu mendapatkan ruang, tentunya tanpa mengabaikan protokol kesehatan untuk mempertahankan capaian dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
AP Photo/Vadim Ghirda
Pohon Natal setinggi 3 meter yang terbuat dari wadah kosong vaksin Covid-19 dipajang di pusat vaksinasi di Bucharest, Rumania, 6 Desember 2021.
Pemerintah membatalkan PPKM level 3 serentak saat Natal dan Tahun Baru di semua wilayah dan menggantinya dengan pembatasan khusus sesuai kondisi setempat.
Meskipun masih ada pro-kontra, secara umum keputusan ini disambut baik oleh masyarakat, dan terutama pengusaha. Ekonomi yang mulai menggeliat perlu mendapatkan ruang, tentunya tanpa mengabaikan protokol kesehatan untuk mempertahankan capaian dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Selama hampir dua tahun pandemi, pemerintah memang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan yang berbasis rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) itu menjadi panduan masyarakat beraktivitas: belajar mengajar, kegiatan di perkantoran atau di pelbagai ruang publik, hingga transportasi lokal dan domestik.
PPKM terdiri dari empat level. Makin tinggi levelnya, makin ketat pembatasannya. Pada PPKM level 3, hanya pekerjaan esensial yang boleh beroperasi, lainnya bekerja dari rumah. Toko, pasar, mal, restoran, dan kaki lima dibatasi kapasitasnya serta harus tutup lebih cepat dibandingkan saat PPKM level 1 dan level 2. Demikian juga sekolah dan tempat ibadah.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Kepadatan lalu lintas terjadi di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (7/12/2021). Pemerintah membatalkan PPKM level 3 yang akan diberlakukan di seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Namun, level PPKM yang sesuai kondisi tiap-tiap daerah tetap diberlakukan.
Penentuan level PPKM merujuk pada berbagai faktor terkait Covid-19. Di antaranya jumlah kasus positif, angka kematian dan kesembuhan, ketersediaan rumah sakit, serta cakupan vaksinasi. Oleh karena itu, penetapan PPKM level 3 yang serentak di seluruh Indonesia menjadi kontradiktif karena mengabaikan semua parameter di atas.
Bersyukur pemerintah membatalkan PPKM level 3 serentak dan menggantinya dengan kebijakan pembatasan khusus. Intinya, pembatasan tetap akan diberlakukan selama libur Natal dan Tahun Baru, tetapi disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing. Dengan demikian, di daerah yang masih terjadi penularan masif, misalnya, bisa masuk PPKM level 3, bahkan level 4. Sebaliknya yang berhasil menekan angka penularan bisa masuk PPKM level 2 atau level 1.
Pemerintah pusat memang perlu menerapkan kebijakan stick and carrot atau sanksi dan ganjaran, agar pemerintah daerah berpartisipasi aktif meningkatkan cakupan vaksinasi, tegas memberlakukan protokol kesehatan, dan telaten dengan 3T: tes, telusur, terapi. Yang berhasil otomatis semua parameter akan menunjuk pada PPKM level rendah.
Kompas/Heru Sri Kumoro
Penumpang pesawat tiba di terminal kedatangan Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung, Bali, 11 Oktober 2021.
Meski demikian, kewaspadaan tidak boleh berkurang. Ada banyak cara agar tak terjadi ledakan penularan. Dari wajib tes antigen atau PCR bagi yang melakukan perjalanan antarkota, aturan ganjil genap, bukti vaksinasi dengan kartu vaksinasi atau aplikasi Peduli Lindungi, hingga pelbagai pembatasan yang menjadi otoritas pemerintah daerah.
Apa boleh buat. Kita semua masih harus menahan diri. Tidak ada salahnya merayakan Natal dan Tahun Baru secara sederhana. Meski angka penularan, kesakitan, dan kematian sudah menurun drastis, virus SARS-CoV-2 pemicu Covid-19 masih berkeliaran, bahkan ada varian baru Omicron.