Perkembangan teknologi melahirkan instrumen baru dalam investasi. Kemunculan instrumen ini tidak dibarengi dengan kemampuan investor untuk memahaminya secara baik.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Satuan Tugas Waspada Investasi meminta masyarakat mewaspadai penawaran transaksi aset kripto dari entitas bodong, tak terdaftar di Kementerian Perdagangan.
Lantaran tak terdaftar di Kementerian Perdagangan, khususnya di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), entitas itu luput dari pengawasan dan berpotensi merugikan nasabah. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya menghentikan satu entitas, yaitu PT Rechain Digital Indonesia (RDI), yang memperdagangkan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.
SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga berbisnis permainan uang (money game) dan tiga kegiatan usaha perdagangan menggunakan robot (robot trading) tanpa izin (Kompas, 6/12/2021). Investor kembali menjadi korban kejahatan investasi bodong.
Ada dua permasalahan mendasar terkait kejahatan ini, dari sisi investor, meski pengawasan sudah ketat. Pertama, literasi investasi yang kurang memadai. Kedua, meski literasi investasi memadai, kadang konsumen tidak mengetahui profil risiko sehingga sering berujung ketamakan tanpa batas.
AFP/MARK FELIX
Pekerja mamasang mesin komputasi penambang bitcoin di Rockdale, Texas, Amerika Serikat, 9 Oktober 2021.
Perkembangan teknologi melahirkan instrumen baru dalam investasi. Kemunculan instrumen ini tidak dibarengi dengan kemampuan investor untuk memahaminya secara baik. Tanpa literasi yang memadai, mereka sering tidak mengetahui risiko produk investasi baru ini. Mereka hanya ikut tren untuk membeli produk investasi. Literasi yang kurang memadai menyebabkan mereka hanya melihat imbal hasil tanpa mengetahui risiko sebuah produk investasi.
Bila investor sekalipun memiliki literasi yang memadai, ketamakan menjadi penyebab berikutnya sehingga mereka masuk ke dalam investasi bodong. Kasus semacam ini menghinggapi tidak hanya orang di kota kecil, tetapi juga di kota besar, mereka yang berpendidikan, dan mereka yang paham industri keuangan. Mereka tetap saja tergoda dengan instrumen investasi yang tidak masuk akal. Padahal, imbal hasil yang sangat besar pasti memiliki risiko yang besar pula. Ketamakan membutakan orang pada prinsip ini.
Humas Polres Metro Jakarta Barat
Polisi dari Polres Metro Jakarta Barat menunjukkan foto tersangka kasus investasi deposito fiktif di Jakarta, 19 Oktober 2021.
Menghadapi perkembangan ini, ada baiknya investor dan calon investor memahami profil risikonya. Untuk mendapatkan informasi tentang profil risiko, calon investor atau investor bisa mengunjungi lembaga keuangan atau konsultan. Mereka akan memberikan informasi tentang profil risiko setelah kita mengisi sebuah daftar. Profil risiko akan memandu kita dalam memilih produk investasi. Mereka yang termasuk golongan konservatif akan disarankan memilih produk investasi yang sesuai, yaitu yang memiliki imbal balik tak terlalu besar, tetapi risikonya juga rendah.
Di samping itu, otoritas memang harus makin jeli dan sigap mengendus dan melacak perusahaan yang melakukan aksi aji mumpung di tengah perkembangan teknologi. Perusahaan ini mengetahui uang yang beredar sangat besar dan literasi investasi bagi warga yang rendah sehingga mudah dikelabui.