logo Kompas.id
Opini”Lex Specialis” dalam Hukum...
Iklan

”Lex Specialis” dalam Hukum Pidana

Oleh
Eddy OS Hiariej
· 5 menit baca
https://assetd.kompas.id/VQtiu5pJb8R4Z5_Cy1_GGcO-vr0=/1024x1191/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180604H1_ARS_Pidana-Korupsi_W.png

Dirumuskannya beberapa pasal tindak pidana korupsi dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana telah menimbulkan kontroversi sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi menyurati Presiden agar tidak memasukkan delik korupsi dalam RUU HP. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga meminta Presiden untuk tidak memasukkan pasal-pasal terkait pelanggaran berat HAM ke dalam RUU HP.

Alasan yang dikemukakan KPK dan pegiat antikorupsi ataupun Komnas HAM pada dasarnya sama. Bahwa korupsi dan pelanggaran berat HAM adalah tindak pidana khusus sehingga jika dimasukkan ke dalam RUU HP, kekhususannya menjadi hilang. Selain itu, masuknya delik korupsi dalam RUU HP dianggap tidak memberikan kepastian hukum dan cenderung melemahkan pemberantasan korupsi terkait kewenangan KPK.

Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699