Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Mantan Danki Brimob Polda Jatim Dipenjara 1,5 Tahun
Tiga polisi yang menjadi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis. Dua polisi divonis bebas, satu lainnya dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·5 menit baca
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Eks Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan berdiskusi dengan penasehat hukun seusai pembacaan vonisnya pada sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Ia dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
SURABAYA,KOMPAS - Tiga terdakwa polisi dalam kasus tragedi suporter sepakbola di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022 lalu, dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dua terdakwa dinyatakan bebas, sementara satu terdakwa lainnya dihukum setahun enam bulan.
Dua terdakwa yang dihukum bebas adalah mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidiq Ahmadi dan mantan Kepala Bagian Operasional Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto. Adapun terdakwa mantan Danki Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarmawan dijatuhi hukuman pidana selama setahun enam bulan penjara.
Putusan itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim yang meminta agar ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah. Selain itu, penuntut umum meminta semua terdakwa dihukum masing-masing tiga tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Abu Ahmad Sidqi Amsa dan beranggotakan Mangapul serta I Ketut Kimiarsa, menyatakan Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Dakwaan yang dimaksud adalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat serta mengalami luka sedemikian rupa sehingga menyebabkan sakit sementara.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi di ruang sidang dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Bambang Sidik divonis bebas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan tersebut selama satu tahun dan enam bulan penjara," ujar Abu Ahmad Sidqi Amsa pada sidang lanjutan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Sidang pembacaan putusan tersebut diikuti oleh para terdakwa secara langsung dan didampingi penasehat hukum. Selain itu, sidang yang terbuka untuk umum ini dihadiri jaksa penuntut umum dari Kejati Jatim.
Jaksa mendakwa terdakwa Hasdarmawan dan Bambang dengan dakwaan kumulatif. Dakwaan pertama yaitu melanggar Pasal 359 KUHP. Dakwaan kedua terkait Pasal 360 ayat 1 KUHP. Adapun dakwaan ketiga melanggar Pasal 360 ayat 2. Untuk membuktikan dakwaannya, jaksa telah menghadirkan saksi-saksi dan ahli. Adapun terdakwa telah menghadirkan saksi yang meringankan.
Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama persidangan, majelis hakim berpendapat Hasdarmawan terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga. Perbuatan terdakwa terjadi saat Danki I Brimob Polda Jatim itu ditugaskan memperkuat pengamanan pertandingan sepakbola Liga I antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022 lalu.
Terdakwa dinilai lalai karena telah memerintahkan penembakan gas air mata ke arah pagar tribun penonton yang menyebabkan penonton di sektor selatan panik dan berupaya keluar stadion. Para penonton berdesakan menuju pintu stadion yang saat itu hanya dibuka sebagian kecil sehingga hanya cukup dilintasi satu orang.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi menuju ruang sidang putusan dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Ia divonis bebas.
Saat berdesakan itulah banyak penonton yang saling dorong dan terinjak. Jumlah korban meninggal dalam tragedi Kanjuruhan mencapai 135 orang, adapun sebanyak 24 orang mengalami luka berat dan 623 orang lainnya luka ringan hingga luka sedang.
Sementara dalam berkas terpisah, terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah sebagaimana dakwaan kumulatif JPU. Dia dihukum bebas dan mendapatkan rehabilitasi untuk memulihkan nama baiknya.
Sebagai Kasat Samapta Polres Malang, Bambang bertugas, antara lain, menyusun rencana pengamanan pertandingan dan membuat surat perintah pengamanan pertandingan Arema FC dengan Persebaya Surabaya yang tidak dihadiri pendukung Persebaya. Terdakwa memerintahkan dua anggota Dalmas Polres Malang menembakkan gas air mata untuk mengurai kerumunan. Tembakan mengarah ke tengah lapangan dan asapnya menguap di udara sehingga tidak berdampak terhadap suporter.
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut tidak terdapat hubungan kausalitas sehingga tidak terpenuhi unsur-unsur dalam Pasal 359, Pasal 360 Ayat 1, dan Pasal 360 Ayat 2 KUHP, sebagaimana dakwaan jaksa. Majelis menilai terdakwa harus dibebaskan dari hukuman dan direhabilitasi namanya serta dipulihkan hak-haknya.
Adapun terdakwa Wahyu Setyo Pranoto juga dinyatakan tidak terbukti melakukan kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dan mengalami luka-luka. Majelis hakim beralasan Wahyu tidak terbukti memerintahkan Hasdarmawan menembakkan gas air mata yang menyebabkan penonton panik.
Hal itu karena Wahyu tidak memiliki kewenangan memberikan perintah kepada Hasdarmawan. Oleh karena tidak terbukti bersalah, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa Bambang dan Wahyu yang saat ini berada dalam tahanan agar dibebaskan segera setelah putusan diucapkan. Selain itu, majelis hakim menyatakan perlunya memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Hasdarmawan, melalui kuasa hukumnya, Tonic Tangkau, mengatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding. “Adapun terkait dengan putusan terhadap terdakwa Bambang dan Wahyu, kami menyatakan menerima,” ucap Tonic.
Tanggapan terhadap putusan pengadilan juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum Kejati Jatim. Kepada majelis hakim, jaksa menyatakan pikir-pikir untuk ketiga terdakwa. Putusan hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum tiga tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara untuk Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan satu tahun penjara bagi safety and security officer Arema, Suko Sutrisno. Vonis ini dibacakan di Surabaya, Kamis (9/3/2022) lalu. Terkait hal itu, jaksa mengajukan banding.
Menanggapi vonis dari sejumlah terdakwa itu, salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Susiani (38), mengaku kecewa. Putusan majelis hakim dinilai sangat ringan, bahkan mencederai rasa kemanusiaan. "Kecewa. Anak saya Hendra (16) tahun menjadi korban meninggal dunia saat itu," ujar Susiani dengan mata berkaca-kaca.