Tiga Pasangan Calon Gubernur Jakarta Dinyatakan Penuhi Syarat Administrasi
Setelah pengumuman hasil administrasi, akan dibuka proses tanggapan masyarakat mulai 15-18 September.
Oleh
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menyatakan ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta memenuhi syarat administrasi setelah melalui tahapan perbaikan dokumen. Setelah pengumuman hasil administrasi, akan dibuka proses tanggapan masyarakat mulai dari 15 September sampai 18 September 2024.
”Hasil penelitian administrasi terhadap dokumen perbaikan ketiga pasangan calon dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari di kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2024).
Astri mengatakan, tahapan selanjutnya ialah KPU membuka tanggapan dan saran dari masyarakat. Tanggapan masyarakat itu dilakukan mulai dari 15 September sampai 18 September 2024.
”Jadi nanti dari hasil yang sudah kami sampaikan ini silakan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya, bisa terkait kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi atau lain-lain. Itu bisa disampaikan ke KPU DKI Jakarta,” kata Astri.
Setelah tanggapan masyarakat, pihaknya akan melakukan klarifikasi. Proses klarifikasi itu akan dilakukan sampai 21 September 2024. Sementara 22 Septembernya akan dilakukan penetapan pasangan calon.
Sementara itu, untuk pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 23 September 2024. Kemudian, masa kampanye akan dimulai pada 25 September 2024.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, sebelumnya ketiga pasangan calon, yakni Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, belum memenuhi syarat pada proses verifikasi administrasi pada penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi yang digelar Kamis (5/9/2024).
Wahyu tidak mengungkap detail kekurangan pada dokumen persyaratan setiap pasangan calon. Namun, secara umum, ia mengatakan ada pasangan calon yang belum melampirkan surat keterangan tidak sedang pailit dan tanda terima laporan kekayaan.
Kemudian, ada pasangan calon yang belum melampirkan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak hingga pasfoto dengan latar belakang belum sesuai. Ada pula penggunaan gelar akademik yang belum dibuktikan dengan ijazah terakhir.
Gunakan hak suara
Di sisi lain, KPU DKI Jakarta meminta warga Jakarta agar memilih salah satu pasangan calon saat pilkada berlangsung, bukan menjadi bagian dari gerakan mencoblos tiga pasangan atau golongan putih (golput). Sebab, baru-baru ini muncul gerakan mencoblos tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di media sosial.
Ketua Divisi Teknis Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pilkada kali ini merupakan kesempatan bagi warga Jakarta untuk memilih pemimpin yang terbaik. Untuk itu, pihak KPU DKI akan melakukan sosialisasi dan membuka dialog pada masyarakat Jakarta agar tidak golput di Pilkada 2024.
Kalau kita memilih pemimpin yang tepat, yang bisa membawa Jakarta bertransformasi dari ibu kota menjadi kota global dan pusat perekonomian, tentu kita sendiri yang untung sebagai warga Jakarta.
”Kalau kita memilih pemimpin yang tepat, yang bisa membawa Jakarta bertransformasi dari ibu kota menjadi kota global dan pusat perekonomian, tentu kita sendiri yang untung sebagai warga Jakarta,” kata Dody.
Meski demikian, Dody mengatakan, jika gerakan coblos tiga pasangan calon atau golput tidak disertai dengan tawaran uang atau materi lainnya, hal itu tidak masuk dalam kategori tindak pidana pemilu.
”Sepanjang tidak ada ajakan yang disertai dengan tawaran uang atau materi lainnya, maka itu sah-sah saja, seperti aspirasi personal. Namun, kalau ada ajakan dan mendapatkan uang untuk tidak memilih atau menjadikan suara tidak sah, itu masuk dalam kategori pidana pemilu,” kata Dody.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta tengah gencar menyosialisasikan ke sekolah-sekolah agar pemilih pemula bisa mengikuti Pilkada 2024 dengan memastikan namanya tercantum di dalam daftar pemilih tetap (DPT), seperti halnya yang dilakukan Bawaslu Jakarta Pusat.
Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menyebut, setiap sosialisasi berlangsung, pihaknya juga meminta siswa untuk mengecek namanya masing-masing apakah sudah terdata di DPT secara online.
Sosialisasi ke sekolah-sekolah di Jakarta Pusat ini akan terus digencarkan sebelum tahapan penetapan DPT yang direncanakan pada 14-21 September 2024. Apabila nantinya memerlukan waktu lebih, Bawaslu Jakarta Pusat akan maksimalkan sebelum masuk dalam tahapan kampanye, yakni 25 September 2024, karena sudah harus fokus untuk mengawasi tahapan kampanye.
Nelson mengatakan, Bawaslu DKI Jakarta juga akan mendirikan posko untuk sosialisasi terkait Pilkada Jakarta 2024 termasuk menyampaikan aturan soal kampanye di lokasi car free day (CFD).
Pihaknya juga masih menunggu keputusan KPU DKI terkait sanksi dan aturan-aturan selama masa kampanye Pilkada Jakarta 2024. Selain itu, juga menunggu aturan KPU terkait titik-titik mana saja yang dilarang untuk melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta merilis peta kerawanan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta pada awal Agustus. Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu DKI Jakarta Burhanudin mengatakan, pelanggaran SARA dan ujaran kebencian mendapat skor 100.
”Berdasarkan pengalaman masa kampanye sebelumnya, pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta sarat dengan materi-materi yang kurang mendidik dan cenderung memecah persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Burhanuddin.