Heru Budi Tak Masuk Tiga Usulan Tertinggi Calon Penjabat Gubernur Jakarta
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mendapatkan suara tertinggi dengan perolehan delapan suara.
Oleh
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta sepakat mengusulkan tiga nama, yakni Teguh Setyabudi, Akmal Malik, dan Tomsi Tohir, sebagai calon kandidat penjabat gubernur DKI Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono kepada Kementerian Dalam Negeri. Meski tak masuk tiga besar, Heru Budi dikatakan masih berpeluang terpilih sebagai penjabat gubernur DKI bergantung keputusan final Presiden.
Pada Jumat (13/9/2024) siang, setiap fraksi DPRD DKI Jakarta mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur Jakarta pengganti Heru Budi Hartono dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD. Usulan tiga nama tertinggi akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
”Dari hasil voting, kami sepakat mengusulkan tiga nama, yakni Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi dengan perolehan delapan suara, Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir dengan tujuh suara, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dengan tujuh suara,” kata Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Achmad Yani.
Adapun Heru Budi hanya mendapatkan satu dukungan dari Fraksi PDI-P. Selain Heru, ada pula Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono yang mendapat dua dukungan, Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali yang mendapat satu dukungan, dan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Kemenpora Rudy Sufahriadi yang juga mendapat satu dukungan. Total ada tujuh nama yang dicalonkan.
Yani mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) bisa diangkat sebagai penjabat gubernur jika memenuhi beberapa syarat, seperti mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan. Lalu, menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah. JPT madya adalah jabatan yang meliputi sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli menteri, dan jabatan lain yang setara eselon I.
Syarat lainnya adalah penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan aturan, ketiga nama yang diusulkan masing-masing partai politik di DPRD DKI Jakarta dikatakan memenuhi syarat-syarat tersebut.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan sepenuhnya keputusan usulan nama calon penjabat gubernur kepada DPRD DKI Jakarta. Ia tak masalah jika nantinya tidak lagi menjadi penjabat gubernur DKI.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN, Husen, mengakui, ada komunikasi yang dilakukan fraksi-fraksi partai KIM plus sebelum rapat. Komunikasi dilakukan guna memastikan kandidat penjabat gubernur DKI yang diusulkan merupakan sosok terbaik.
”Pak Heru sudah dua kali sebagai penjabat gubernur (satu tahun dan diperpanjang satu tahun berikutnya). Perlu ada penyegaran,” kata Husen.
Diketahui, Heru Budi mengemban tugas sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022 dan masa jabatannya akan habis pada 17 Oktober 2024. Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan penjabat gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Sementara itu, pelantikan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2024 dijadwalkan berlangsung pada awal 2025.
Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P Jhonny Simanjuntak menyebut, Heru Budi Hartono masih bisa menjadi penjabat gubernur DKI Jakarta kendati tak diusulkan namanya oleh DPRD DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri.
”Kemungkinan itu bisa saja, bergantung bagaimana keputusan Kemendagri atau Presiden. Kami serahkan nama-nama ini ke Kemendagri. Ini sekadar usulan, bisa saja digunakan, bisa saja tidak,” kata Jhonny.
Fraksi PDI-P Jakarta menjadi satu-satunya fraksi yang mengusulkan nama Heru Budi untuk lanjut menjadi penjabat gubernur Jakarta. Menurut Johnny, banyak hal yang bisa menjadi pertimbangan pemerintah untuk kembali memperpanjang masa jabatan Heru sebagai penjabat gubernur.
Pertama, terkait Pilkada Jakarta 2024, Johnny mengatakan, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur Jakarta hasil pilkada tidak lebih dari 6 bulan. Pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024, sedangkan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif sekitar Januari 2025.
Alasan kedua, jika dipilih penjabat gubernur DKI Jakarta yang baru, diperlukan waktu lagi untuk penyesuaian dengan jabatan barunya. Padahal, masa jabatannya terbilang singkat.
Sementara itu, Heru Budi Hartono menyerahkan sepenuhnya keputusan usulan nama calon penjabat gubernur kepada DPRD DKI Jakarta. Ia tak masalah jika nantinya tidak lagi menjadi penjabat gubernur DKI.
Harapan warga
Warga Jakarta Selatan, Shadira (32), tak masalah siapa pun yang akan mengemban tugas sebagai penjabat gubernur DKI Jakarta nantinya. Ia hanya berharap program-program Pemprov DKI yang sudah berjalan bakal terus berlanjut dan tidak mandek.
”Upaya untuk meminimalkan banjir, normalisasi Ciliwung, menuntaskan kemacetan, bantuan kepada rakyat miskin, dan pengembangan transportasi publik harus terus berjalan,” ujarnya.
Sementara warga Jakarta Pusat, Fajri Ali (34), menyebut, sosok penjabat gubernur DKI harus update mengenai isu-isu di Jakarta. Jangan sampai waktu sebentar sebelum menuju penetapan gubernur DKI Jakarta yang baru itu terbuang sia-sia.
”Harus yang memang paham isu di Jakarta, jangan hanya karena lolos spesifikasi di ASN. Meski menjabat sebentar, penjabat gubernur harus mampu membuat Jakarta lebih baik,” ujarnya.
Meski demikian, Fajri lebih setuju tidak ada pergantian penjabat gubernur. Menurut dia, lebih baik Heru Budi fokus mengemban jabatan penjabat gubernur karena waktunya sangat singkat, hanya sekitar 3 bulan.
”Kalau masih perlu belajar dan arahan dari penjabat sebelumnya, lebih baik tidak perlu diganti. Takutnya nanti malah kurang dalam memimpin,” katanya.