Satu Keluarga di Bekasi Jual Sabu, Kendalikan Transaksi dari Penjara
Polisi mengungkap keluarga pengedar sabu di Tambun Selatan, Bekasi. Sabu diperoleh dari anggota keluarga yang dipenjara.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satu keluarga di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kedapatan menjual dan mengedarkan sabu. Proses jual belinya bahkan dikendalikan oleh anggota keluarga yang mendekam di dalam penjara.
Polisi menyita 1 kilogram sabu dari sejumlah tersangka sebagai barang bukti dari keluarga tersebut. Dalam kasus ini polisi menangkap enam tersangka, yakni Kokom Komalasari (47), Oktapian (27), Jakaria Amar (27), M Farid Alamsyah (22), Ariyadi (59), dan Renaldi.
Kepala Polsek Cikarang Selatan Komisaris Rudi Wiransyah, Jumat (6/9/2024), menyatakan, timnya mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Lokasinya di rumah milik Kokom. Aparat pun mendatangi lokasi dan mengawasi pergerakan para pelaku.
Beberapa menit kemudian, petugas melihat ada sebuah mobil yang mendatangi rumah Kokom. Seseorang keluar dari mobil tersebut dengan menjinjing kantong yang belakangan diketahui berisi sabu. Sabu itu kemudian diterima oleh Kokom.
Rudi menambahkan, setelah melihat transaksi tersebut, petugas langsung menggeledah rumah Kokom. Di sana, Kokom, Farid, dan Ariyadi sedang menghancurkan sabu di dalam baskom plastik. Sabu itu kemudian dikemas ke dalam plastik yang lebih kecil.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tiga orang itu satu keluarga. Ariyadi merupakan suami Kokom, sementara Renaldi merupakan anak keduanya. Sementara tiga orang lainnya, yakni Oktapian, Jakaria, dan Farid, adalah kurir pengantar sabu.
Dari hasil interogasi di lapangan diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Santi dan Alfian yang saat ini sedang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. Keduanya merupakan anak dan menantu Kokom dan Ariyadi.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kampung narkoba
Secara terpisah, Kepala Polres Jakarta Barat Komisaris Besar M Syahduddi mengatakan, pihaknya terus mengawasi kemungkinan adanya jual beli narkoba di sejumlah kawasan rawan, termasuk Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. ”Kami tidak akan berhenti menindak aktivitas narkoba, termasuk di kampung narkoba,” ujarnya.
Pada Juli 2024, Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kampung narkoba. Wilayah itu antara lain Kampung Bahari, Kampung Boncos di Palmerah, dan Kali Pasir di Menteng yang dikenal sebagai ”zona merah” penyalahgunaan narkotika.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyatakan, Polda Metro Jaya berupaya untuk menekan peredaran narkoba di wilayah DKI Jakarta. Dia menyadari saat ini para pengedar memiliki banyak cara untuk mengirim barang haram tersebut. ”Tujuannya untuk mengelabuhi petugas,” katanya.
Upaya mengelabuhi petugas itu, misalnya, dengan bertransaksi di lahan parkir rumah sakit. Pelaku juga berusaha mengelabuhi petugas dengan menyimpan narkoba di tempat atau barang yang tak lumrah, seperti di dalam boneka. ”Mereka (pengedar) berupaya melawan akal sehat agar aktivitasnya tidak terendus,” katanya.
Menurut dia, peran dari semua pihak diperlukan untuk menekan peredaran narkoba. ”Dengan begitu, kita semua berperan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” kata Ade.