Buka Praktik Dokter Tanpa Izin, Perawat Lecehkan Pasien di Kota Tangerang
H diduga menjadi dokter tanpa izin di sebuah klinik di Kota Tangerang. Padahal, dia adalah seorang perawat.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Perawat berinisial H (50) melecehkan pasiennya di sebuah klinik di Kota Tangerang, Banten. Ia membuka praktik dokter tanpa izin. Pemerintah Kota Tangerang diminta untuk mengusut dan mengevaluasi izin praktik dokter abal-abal yang telah merugikan pasien itu.
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan H itu terungkap setelah Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menerima laporan dari AA (19), salah satu pasien H, Minggu (25/8/2024). Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Komisaris David Yunior Kanitero mengatakan, H yang dilaporkan sebagai pelaku pelecehan seksual itu disebut pelapor sebagai seorang dokter di sebuah klinik di Cipadu, Larangan, Kota Tangerang.
”Sampai saat ini kami sedang dalami penyelidikan dugaan pelecehan seksual. Dokter (H), dan pemilik klinik akan kami periksa, akan kami panggil pada Selasa besok. Hasil pendalaman sementara, ada satu pasien lain diduga yang turut menjadi korban,” kata David, saat dikonfirmasi pada Senin (2/9/2024).
Polisi belum bersedia membuka inisial korban kedua karena kasus dugaan pelecehan seksual itu masih diusut.
Selain memeriksa dan memanggil dokter dan pemilik klinik, polisi juga mendatangi lokasi klinik dan menyita sejumlah bukti seperti surat-surat. Dari pemeriksaan surat-surat itu, H diduga telah menyalahi aturan atau bermasalah dengan izin praktik. Bahkan, H diduga bukanlah seorang dokter melainkan berstatus perawat.
”Dari surat izin itu ternyata hanya izin perawat, jadi tidak ada izin sebagai dokter. Ini kami dalami. Jika ada warga lainnya yang menjadi korban, silakan melapor,” ujarnya.
David melanjutkan, dugaan pelecehan seksual yang dialami AA berawal saat pasien itu datang ke klinik bersama orangtua. Orangtua AA ingin mengetahui penyebab sakit yang dialami anaknya itu apakah karena sering terlambat haid atau ada penyakit lainnya. AA mengaku kerap merasakan sakit di bagian perut.
Saat tiba di klinik itu pada Sabtu pagi, dokter meminta keluarga yang mengantar pasien untuk menunggu di luar. Seusai diperiksa oleh H di ruang dokter, AA kemudian menceritakan pelecehan seksual yang dialami kepada orangtuanya.
Tidak terima dengan cerita AA, pihak keluarga datang kembali ke klinik itu dan mendatangi H untuk meminta penjelasan. H mengatakan, tindakannya sesuai dengan prosedur pemeriksaan pasien. Tidak terima dengan penjelasan H, keluarga melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke polisi.
”Dari keterangan keluarga, pasien dipegang di bagian yang dilarang,” ucap David.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni membenarkan H bukan seorang dokter, melainkan perawat. Terkait pelanggaran izin praktik dan potensi klinik tersebut dibekukan aktivitasnya, Dini belum bersedia menjelaskan lebih jauh.
”Iya nanti, ya. Iya, nanti biar penjelasannya lengkap tidak sepotong-sepotong,” kata Dini.
Dari pantauan di lapangan, klinik tempat H bekerja sepi dan pagar teras tertutup rapat. Tidak ada lagi papan nama terpasang. Menurut sejumlah warga sekitar, klinik bernama Medika Utama itu sudah tutup sekitar seminggu.
Doni, salah satu warga, mengatakan, klinik yang sudah beroperasi sekitar 5 tahun itu tiba-tiba ramai oleh sekumpulan warga, Sabtu pagi. Ia kaget saat mengetahui ada informasi tentang satu pasien yang dilecehkan secara seksual oleh H. Sempat terjadi perdebatan antara pihak keluarga dan H.
”Ramai pada Sabtu kemarin. Dokter itu katanya melecehkan pasiennya. Kemarin juga polisi ke sini. Kenal banget enggak sih, kami tahunya dia dokter. Klinik itu lumayan ramai. Ada saja setiap hari pasien datang. Enggak nyangka juga kalau dokter itu begitu,” kata Doni.
Catatan kelam
Menurut pengamat hukum kesehatan Universitas Indonesia (UI), Wahyu Andrianto, pelanggaran izin dokter atau praktik dokter di Indonesia adalah kasus berulang. Ini menjadi catatan kelam di dunia kedokteran atau medis yang telah merugikan pasien.
Kejadian seperti di Kota Tangerang bukan tidak mungkin juga terjadi di kota-kota lainnya di Jabodetabek dan wilayah lain di Indonesia.
Wahyu meminta pemerintah daerah dan pusat harus melihat kasus di Kota Tangerang sebagai evaluasi besar untuk meninjau, mengawasi, dan mendata izin-izin praktik dokter yang bermasalah.
”Jika itu benar, ini sudah masuk pidana. Kasus pelecehan seksual dan izin praktik. Diusut bukan hanya pelecehan seksual, tetapi juga pemerintah daerah tegas dalam izin. Ini perkara besar terkait etika,” ucap Wahyu saat dihubungi.
Untuk beberapa kasus, dalam penanganan pasien ada tenaga kesehatan yang diberikan kewenangan lebih atau boleh melakukan tindakan melebihi kewenangannya jika dalam kondisi gawat darurat.
Wahyu menjelaskan, dalam dunia medis dan kesehatan ada tiga hal yang perlu diperhatikan terutama ketika terjadi praktik-praktik atau kasus yang merugikan pasien, yaitu hukum, disiplin, dan etika.
Terkait hukum, misalnya, ada izin atau administrasi negara untuk melihat kompetensi keilmuan dokter atau perawat saat pendidikan. Lalu, ada kewenangan yang mengakui profesi dan kompetensi tenaga kesehatan, salah satunya melalui surat tanda registrasi dan surat izin praktik yang wajib diperbaharui lima tahun sekali.
Di surat tanda registrasi itu jelas terkait kewenangan tenaga medis sesuai dengan disiplinnya, baik sebagai dokter spesialis, dokter umum, bidan, maupun perawat. Untuk beberapa kasus, dalam penanganan pasien ada tenaga kesehatan yang diberikan kewenangan lebih atau boleh melakukan tindakan melebihi kewenangannya jika dalam kondisi gawat darurat.
Misalnya, di suatu daerah terpencil ada ibu akan melahirkan, tetapi tidak ada dokter spesialis atau bidan, yang ada hanya dokter umum. Demi keselamatan ibu dan bayi, dokter itu bisa mengambil kewenangan lebih.
Sementara kasus di Kota Tangerang, kata Wahyu, bukan dalam kondisi darurat dan H telah melampaui kewenangannya untuk mengambil tindakan medis kepada pasien.
”Di Tangerang ini bukan kondisi darurat pastinya. Jika terbukti dia bukan seorang dokter, tapi ternyata perawat, apakah dia perawat punya kewenangan lebih untuk melampaui kewenangannya? Ini yang harus diusut kenapa seorang perawat bisa mengambil tindakan lebih menjadi dokter. Izinnya harus diusut. Apakah dia sudah menjalankan etika profesi? Yang jelas, pelecehan seksual itu sudah salah dan melanggar etika,” katanya.