Awas Kukis Mengandung Ganja, Pelaku Jualan lewat Medsos
Polres Tangsel menggagalkan peredaran 140 kg ganja oleh sindikat yang beroperasi di wilayah Jawa-Sumatera.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Banten, mengungkap peredaran 140,4 kilogram ganja dengan menggunakan kukis. Modus ini dilakukan untuk mengelabui polisi dan mengedarkan ganja dengan jangkauan yang lebih luas.
Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ibnu Bagus Santoso mengatakan, pihaknya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat total 140,4 kilogram dari sindikat yang beroperasi di wilayah Sumatera-Jawa.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Selatan menangkap dua tersangka, yakni H (27) dan G (26), di pinggir Jalan Serang-Bitung, Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.
”Dari pengungkapan kasus itu kami menangkap H (27) asal Pamulang dan G (26) asal Cianjur. Dua tersangka ini kami tangkap saat melintas di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Barang haram ini akan digunakan untuk bahan pembuatan kukis,” kata Ibnu, Senin (19/8/2024).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Bachtiar Noprianto menyatakan, setelah mengembangkan penyelidikan, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang menangkap satu tersangka lainnya, yakni S (38), di Purwakarta, Jawa Barat.
Dari tangan tersangka S ditemukan 91,2 gram ganja serta kukis yang mengandung tetrahidrokanabinol (THC). Tetrahidrokanabinol merupakan cannabinoid utama dari ganja. Polisi juga menemukan barang bukti lain, yakni bahan dan alat produksi kukis.
”Tidak hanya mengedarkan ganja, (pelaku) juga (mengedarkan) kukis yang mengandung ganja. Saat menangkap S, kami menemukan 102 kukis siap edar. Tiga tersangka itu mendapatkan ganja dari R yang saat ini DPO (daftar pencarian orang). Mereka mengedarkan ganja sejak April 2023,” ujar Bachtiar.
Berdasarkan keterangan tersangka S, pelaku mengedarkan ganja dan kukis mengandung ganja di wilayah Jawa, termasuk Jabodetabek. Sebelum diedarkan secara luas, kukis itu sudah diuji coba dan dibagikan kepada kerabat tersangka S.
”Baru diedarkan di teman-temannya, kerabat, dan pekerja. Dia (S) kerja di perkebunan punya pekerja, tetapi 102 keping kukis itu siap edar luas melalui media sosial,” ujar Bachtiar.
Saat ini pihaknya masih mendalami dan menguji laboratorium untuk mengetahui berapa kadar ganja dalam kukis tersebut. Menurut Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ibnu Bagus Santoso, modus peredaran narkoba makin beragam. Pada kasus peredaran ganja oleh jaringan Sumatera-Jawa, misalnya, pelaku menggunakan kukis dan menjualnya melalui media sosial.
Beruntung, kukis dengan campuran berbahan ganja itu belum beredar. ”Jika beredar, (kukis) ini akan membahayakan,” ujarnya.
Ganja 140 kg itu diperkirakan bernilai Rp 2,1 miliar. Menurut Ibnu, penggagalan peredaran 140 kg ganja dapat memotong rantai peredaran dan menyelamatkan 1,4 juta jiwa pengguna bahan berbahaya tersebut.
Atas tindakannya, tiga tersangka itu dikenai Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Tiga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.