Jakarta Tambah Seribu Sekolah Swasta Gratis Tahun 2025
Dengan sekolah gratis, tidak ada lagi siswa putus sekolah, tidak bisa ikut ujian, atau ijazah ditahan di Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah hingga 1.000 sekolah swasta gratis pada tahun 2025. Penambahan ini untuk mengakomodasi siswa tidak mampu sehingga tidak ada lagi cerita putus sekolah dan tidak bisa ikut ujian atau ijazah ditahan karena tunggakan.
Kesepakatan bertambahnya sekolah swasta gratis merupakan salah satu hasil pembahasan APBD Perubahan Tahun 2024 antara Komisi E DPRD DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada pekan lalu. Sebagai tindak lanjut, akan berlangsung penandatanganan nota kesepahaman tentang pelaksanaan sekolah gratis pada 20 Agustus nanti.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menuturkan, setidaknya 1.000 sekolah swasta akan masuk program sekolah gratis pada tahun 2025. Sekolah-sekolah swasta ini merupakan penerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) atau dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.
”Realisasi sekolah swasta gratis ini mencapai 1.000 sekolah dan akan dimulai tahun 2025. Selama ini anggarannya sudah ada, tinggal political will atau kemauan dari pemerintah menjalankan amanat konstitusi,” tutur Jhonny, Senin (12/8/2024), di Jakarta.
Baca juga: Tersandera Problem Kependudukan, Ikut PPDB Jakarta Tinggal Angan
Jhonny menekankan dua hal. Pertama, sekolah swasta gratis sebagai wujud kebijakan, bukan jargon semata atau hanya di awang-awang. Kedua, sekolah gratis bukan prestasi, tetapi menunjukkan abai dan lalainya pemangku kepentingan atau pengambil kebijakan dalam membuat skala prioritas untuk dunia pendidikan selama ini.
”Jadi, ke depan tidak ada lagi ijazah ditahan karena tunggakan, siswa dilarang ikut ujian, dan putus sekolah,” ujarnya.
Pentingnya sekolah gratis
Dalam dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tahun 2023 disebutkan angka harapan lama sekolah mencapai 13,33 tahun dan rata-rata lama sekolah 11,45 tahun. Angka harapan lama sekolah berarti lamanya sekolah yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang. Sementara rata-rata lama sekolah adalah jumlah tahun belajar penduduk usia 15 tahun ke atas yang telah diselesaikan dalam pendidikan formal.
Jhonny mengatakan, selama ini pemangku kepentingan atau pengambil kebijakan minim perhatian sesuai amanat konstitusi. Padahal, pendidikan tak terpisahkan dari memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
”Pemerintah juga menyebut wajib belajar 12 tahun. Ini bukan hanya kemauan masyarakat yang didorong, melainkan juga peran pemerintah untuk mewujudkannya dengan sekolah gratis, baik negeri maupun swasta. Selama ini, kan, banyak orang mampu yang menikmati sekolah gratis,” ucapnya.
Saat ini, merujuk Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tahun 2023, terdapat 8.868 sekolah, terdiri dari 2.007 sekolah negeri dan 6.861 sekolah swasta. Namun, tidak semua siswa, khususnya tidak mampu, bisa masuk sekolah negeri atau sebagian swasta yang gratis karena keterbatasan daya tampung.
Baca juga: Salah Pilih dan Problem Administrasi Kependudukan Warnai PPDB Jakarta
Saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta 2024, diketahui SMP negeri berdaya tampung 71.093 peserta didik. Dengan perkiraan calon siswa 151.164 orang, SMP negeri hanya bisa menampung 47,03 persen dari jumlah tersebut.
Sama halnya jenjang SMA dengan kuota bagi 29.559 peserta didik dan SMK 20.130 peserta didik. Dengan perkiraan calon siswa SMA/SMK mencapai 139.841 orang, daya tampungnya 35,53 persen dari jumlah calon siswa yang mendaftar.
Sementara jumlah calon siswa yang bisa diterima di SD negeri lebih banyak daripada SMP dan SMA. Hal itu karena jumlah SD lebih banyak daripada SMP dan SMA.
Ke depan tidak ada lagi ijazah ditahan karena tunggakan, siswa dilarang ikut ujian, dan putus sekolah.
Atas situasi ini, dibuka PPDB Bersama bagi siswa tidak mampu oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Tujuannya, memperluas daya tampung jenjang SMP, SMA, dan SMK dengan melibatkan 406 SMP dan SMA/SMK swasta gratis dengan daya tampung 8.426 siswa.
Tahun 2024 ada 406 SMP dan SMA/SMK swasta yang masuk PPDB bersama. Untuk tahun 2025 diharapkan ada 1.000 sekolah swasta yang masuk ke PPDB bersama sehingga siswa yang kurang mampu bisa bersekolah. Sementara ada 415 sekolah swasta yang sudah mandiri atau tidak menerima BOS tidak bisa mengikuti PPDB bersama.
Baca juga: Potret Ironis Pendidikan Kaum Marjinal di Balik Kemegahan Jakarta
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, seusai penyuluhan penyalahgunaan narkotika kepada pelajar se-Jakarta di Jakarta Selatan, pekan lalu, menyampaikan, penambahan sekolah swasta gratis masih dalam tahap kajian naskah akademik. Setelah tuntas, berlanjut dengan sosialisasi ke pemangku kepentingan lainnya. Sekolah swasta gratis itu di luar 415 sekolah yang sudah mandiri atau tidak menerima dana BOS.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dalam tanggapannya terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD, menyebutkan dua hal. Pertama, sedang dilakukan kajian mencakup kebutuhan anggaran, dasar hukum pelaksanaan, dan mekanisme penatausahaan anggaran serta pertanggungjawaban sekolah gratis.
Kedua, terkait dengan percepatan implementasi sekolah gratis, pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan perlu dipercepat, sehingga implementasi sekolah gratis dapat segera dilaksanakan.
Hak anak
Berdasarkan portal data Kemendikbudristek tentang jumlah siswa putus sekolah menurut jenis kelamin dan tingkat tiap provinsi (https://data.kemdikbud.go.id/dataset/detail/11/L1-010000/2023/SMK-4), per 30 November 2023 terdapat 273 siswa putus sekolah di Jakarta. Mereka ini terdiri dari 78 siswa SMP, 32 siswa SMA, dan 163 siswa SMK.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya dan Agama, Aris Adi Leksono mengatakan, ada anak yang dikeluarkan dari sekolah karena dianggap bermasalah atau berperilaku menyimpang, seperti anak berhadapan hukum. Mereka dikeluarkan tanpa pembinaan dan kesempatan untuk berbenah lebih baik, serta alasan lainnya.
”Sekolah mengambil langkah drop out hanya karena ingin menjaga nama baik, serta menganggap membina anak berperilaku menyimpang adalah beban,” ujarnya.
Hal itu bertolak belakang dengan regulasi terkait pemenuhan hak pendidikan bagi anak. Sebab, anak tidak boleh dikeluarkan, tetapi harus melalui proses edukasi untuk berbenah lebih baik.
Aris menambahkan, pada situasi lain masih ada anak yang tidak terpenuhi hak pendidikannya karena kebijakan sekolah, seperti tunggakan iuran. Situasi ini menghambat anak mendapatkan laporan hasil belajar atau surat tanda kelulusan untuk melanjutkan jenjang pendidikan berikutnya.
”Anggaran pendidikan sudah cukup besar. Jumlah jangkauan program Indonesia Pintar semakin meningkat. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan tidak ada lagi anak dikeluarkan atau drop out dari sekolah dalam situasi apa pun, serta mengurangi anak putus sekolah karena sebab apa pun,” katanya.