Pendidik Terancam Sanksi, Kejari Depok Temukan Dugaan Aliran Dana "Cuci Rapor"
Sembilan ASN tenaga pendidik terancam sanksi berat. Pemeriksaan Kejari Depok ada dugaan korupsi dalam PPDB 2024.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Ancaman sanksi ringan hingga berat menanti 13 tenaga pendidik yang diduga terlibat dalam manipulasi nilai atau ”cuci rapor” 51 calon peserta didik Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN 19, Kota Depok, Jawa Barat. Kejaksaan Negeri Depok menemukan dugaan aliran dana dalam manipulasi nilai dalam penerimaan peserta didik baru 2024.
Sebelumnya, 51 calon peserta didik asal SMPN 19 Kota Depok didiskualifikasi dari penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2024 tingkat sekolah menengah atas (SMA). Pemeriksaan oleh tim pengawasan PPDB Jawa Barat 2024 bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan ketidaksesuaian nilai buku rapor dengan rapor elektronik 51 calon peserta didik tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan Kota Depok itu, ada 13 tenaga pendidik diduga terlibat mark up nilai untuk meloloskan 51 siswa agar bisa masuk ke SMA negeri di Kota Depok.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Siti Chaerijah, Itjen Kemendikbudristek merekomendasikan agar Kejaksaan Negeri Depok (Kejari) menindaklanjuti dan memeriksa atas temuan dugaan keterlibatan 13 tenaga pendidik, termasuk Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 Depok. Pemeriksaan terhadap para tenaga pendidik itu pun masih berlangsung hingga saat ini.
Pemeriksaan itu, kata Siti, sekaligus mengonfirmasi dan membantah berita yang beredar bahwa pihaknya telah memberhentikan Kepala SMPN 19. ”Sampai saat ini, tidak ada yang diberhentikan. Kita menghormati proses yang sedang dilakukan. Itu tidak benar (memberhentikan Kepala SMPN 19),” kata Siti saat dikonfirmasi pada Senin (5/8/2024).
Siti juga membantah bahwa ada tiga guru honorer telah diberhentikan. Namun, dari Itjen Kemendikbudristek memang merekomendasi untuk memberhentikan tiga guru tersebut. Siti kembali menegaskan belum ada tenaga pendidik yang diberhentikan.
”Rekomendasi dari Itjen Kemendikbudristek, guru honorer agar diberhentikan, tapi saat ini masih ada pemeriksaan dari Kejari Depok. Kita menghormati proses yang sedang dilakukan,” kata Siti.
Jika terbukti bersalah, terkait dengan sanksi atau hukuman sepenuhnya kewenangan Itjen Kemendikbudristek dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno melanjutkan, hasil pemeriksaan Itjen Kemendikbudristek yang saat ini masih dalam pemeriksaan Kejari Depok ada 13 tenaga pendidik yang terancam dikenai sanksi ringan hingga berat.
Sudah diperiksa setidaknya sembilan orang yang dimintai keterangan dan telah dikumpulkan 50 dokumen rapor yang diduga palsu.
Adapun 13 orang itu terdiri dari 9 aparatur sipil negara (ASN) terancam hukuman disiplin berat, 1 kepala sekolah terancam hukuman disiplin ringan, dan 3 guru honorer terancam diberhentikan. Meski terancam mendapatkan sanksi, kata Sutarno, belum ada hukuman atau pemberhentian kepada tiga guru honorer, termasuk Kepala SMPN 19 Depok.
”Total 13. Tidak benar (sudah diberhentikan). Misal, kalau PNS ada mekanisme yang diatur oleh PP (peraturan pemerintah). PP 94 Tahun 2021, untuk tahapan hukuman disiplin,” ujar Sutarno.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M Arief Ubaidillah, dari pemeriksaan terhadap para guru SMPN 19, pihaknya masih menindaklanjuti pemeriksaan terhadap dugaan manipulasi nilai 51 pelajar SMPN 19 Depok dengan memanggil para guru. Beberapa dari guru itu seperti guru bidang kurikulum, kepala sekolah, dan guru mata pelajaran Matematika.
”Sudah diperiksa setidaknya sembilan orang yang dimintai keterangan dan telah dikumpulkan 50 dokumen rapor yang diduga palsu,” kata Ubaidillah.
Untuk mengungkap kasus tersebut, terutama terkait dengan aliran dana, kata Ubaidillah, Kepala Kejaksaan Negeri Depok telah membentuk tim khusus yang berisi 10 jaksa untuk menyelidiki dugaan apakah dalam peristiwa pemalsuan dokumen administrasi PPDB 2024 tingkat SMA ada pidana korupsi.
Saat ditanya terkait dengan dugaan aliran dana, Ubaidillah tidak membantah. ”Ya, kami membenarkan ditemukan adanya aliran dana ke pembuat laporan palsu tersebut, yakni oknum guru. Namun, untuk pastinya dan detailnya belum dapat kami jelaskan. Akan kami informasikan setelah proses penyelidikan,” lanjutnya.
Tak hanya itu, dalam manipulasi nilai itu ada indikasi keterlibatan pihak luar yang ikut bermain agar meloloskan 51 pelajar SMPN 19 ke jenjang SMA negeri. Namun, Ubaidillah belum bisa merinci lebih jauh siapa pihak luar yang ikut bermain karena masih dalam proses penyelidikan.
Dugaan temuan hingga indikasi keterlibatan pihak luar itu, kata Ubaidillah, berawal dari pemeriksaan awal sebelumnya. Dari pemeriksaan, dugaan manipulasi dengan menggunakan sarana les atau bimbingan belajar oleh oknum guru.
”Oknum guru ini membantu mendaftarkan mereka ke SMA negeri. Guru-guru SMPN 19 ini juga mengajar les SD, SMP, SMA. Terjadi komunikasi, praktik manipulasi itu diduga terjadi saat itu. Terduga pelaku yang membuat rapor palsu ini menawarkan. Masih kami dalami untuk membuat terang peristiwa ini,” katanya.