Berkedok Investasi Valas, Warga India Tipu Rekannya
Polisi menangkap warga negara India berinisial VVS karena diduga menipu dengan kedok investasi valuta asing (”forex”).
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara India yang terlibat penipuan berkedok investasi perdagangan valuta asing atau forex emas. Korban yang sesama warga negara India tertipu hingga Rp 3,5 miliar. Proses pemeriksaan terus berlanjut termasuk melacak kemungkinan adanya korban lain.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar, Jumat (26/7/2024), menuturkan, pelaku berinisial VVS diduga menggelapkan atau menipu rekannya sendiri, yakni GRN, yang juga warga negara India.
Penipuan tersebut berkedok investasi perdagangan valuta asing (foreign exchange/forex) emas. VVS menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen untuk setiap modal yang ditanamkan. Bermodal percaya, GRN pun menanamkan modal hingga 300.000 dollar AS dalam dua klausul perjanjian.
Pada perjanjian pertama, GRN menggelontorkan dana 50.000 dollar AS. Pada bulan pertama hingga bulan ke-8, GRN masih menerima keuntungan yang dijanjikan, yakni 2.500 dollar AS setiap bulan. Namun, pada bulan ke-9, keuntungan tidak pernah diberikan VVS.
Pada klausul kedua, VVS kembali mengutarakan perjanjian keuntungan hingga 50 persen untuk setiap modal yang dijanjikan. Tergiur dengan tawaran tersebut, GRN kembali menanamkan uang 250.000 dollar AS.
”Dari modal kedua ini, korban sama sekali tidak menerima keuntungan,” katanya. Cemas dengan keberadaan uang yang diinvestasikan, korban pun melaporkan VVS ke Polda Metro Jaya pada akhir 2023.
Setelah ditelusuri, kata Hendri, pihaknya menemukan fakta bahwa VVS telah berada di Indonesia selama 2 tahun dengan tujuan berbisnis. ”Tujuannya datang ke Indonesia untuk berinvestasi,” katanya. Mengenai kemungkinan adanya latar belakang kriminal, polisi masih menyelidikinya hingga kini.
Hendri menambahkan, guna menelusuri latar belakang pelaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India. ”Sebab, baik pelaku maupun korban merupakan warga negara India,” kata Hendri.
Kepala Subdirektorat Industri Perdagangan dan Asuransi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Victor Inkiriwang menyebutkan, dari hasil pemeriksaan diketahui hanya 40 persen dari dana korban yang digunakan untuk investasi. Sisanya pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
”Dari hasil penelusuran juga ditemukan di rekening tersangka hanya tersisa Rp 1 juta,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri ke mana uang tersebut mengalir.
Timnya juga masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. Oleh karena itu, jika ada yang merasa dirugikan, bisa segera mengirimkan laporan untuk ditindaklanjuti kepolisian. ”Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” katanya.
Atas perbuatannya, VVS dijerat dengan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Selain itu, VVS juga dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.