Jual Beli Rekening Judi ”Online” Dikendalikan WNI di Kamboja
Polisi menangkap pelaku judi ”online” yang dikendalikan seorang WNI di Kamboja.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang judi daring (online). Pelaku diduga dikendalikan oleh warga negara Indonesia yang berada di Kamboja.
Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Syahduddi mengatakan, dari pengungkapan kasus judi daring itu, polisi menangkap tersangka Jefri (34) di rumahnya, di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat, Senin (15/7/2024).
Seperti diberitakan Kompas.com, Jefri diminta para sindikat jual beli rekening penampung uang judi daring untuk membuka rekening baru di Indonesia. Setelah itu, ditugaskan membuka mengunduh aplikasi mobile banking di ponsel baru. Gawai itulah yang dikirim ke Kamboja untuk menjadi tenpat penampungan uang hasil judi daring. Selain itu, Jefri juga disuruh mengirimkan buku tabungan dan kartu ATM yang ia buat di Indonesia ke Kamboja.
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang tersimpan dalam brankas berupa 36 buku tabungan dari berbagai bank, 449 kartu ATM dari berbagai bank, satu laptop, dan 10 unit ponsel.
”Kami sedang melakukan pengembangan terkait jual beli rekening untuk kegiatan judi online dan sindikat J,” kata Syahduddi, Kamis (25/7/2024).
Syahduddi belum menjelaskan lebih rinci terkait pengungkapan kasus hingga jumlah aliran dana dari jual beli rekening untuk judi daring itu karena masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) yang sudah tinggal di Kamboja. Pelaku ini diminta untuk membuka rekening baru, kemudian dikirim ke Kamboja.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan, perputaran aliran dana judi daring atau judi online (judol) sesuai data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2023 mencapai Rp 327 triliun (Kompas.id, 25/7/2024).
Jika tidak ada langkah pencegahan, seperti blokir laman judol, kementerian memperkirakan perputaran aliran dana bisa naik dan menyentuh Rp 900 triliun pada 2024.
Apabila dibandingkan dengan belanja APBN tahun 2024 yang direncanakan Rp 3.325,1 triliun, potensi perputaran aliran dana judol yang disebut itu hampir mencapai 25 persen belanja APBN.
”Hampir setiap hari uang rakyat kesedot untuk judol. Hampir sampai Rp 3 triliun per hari,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers, Kamis (25/7/2024) sore, di Jakarta.