logo Kompas.id
MetropolitanPemprov DKI Putuskan Tiga Hal ...
Iklan

Pemprov DKI Putuskan Tiga Hal Soal Pemberhentian Guru Honorer

Guru honorer akan mendapatkan Dapodik, sedangkan seleksi Kontrak Kerja Individu dibuka pada Agustus 2024 dan 2025.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 2 menit baca
Guru turut mendampingi siswa SLB yang mengikuti pelatihan seni untuk difabel di SLB Dian Kahuripan, Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (16/5).
KOMPAS/RIZA FATHONI

Guru turut mendampingi siswa SLB yang mengikuti pelatihan seni untuk difabel di SLB Dian Kahuripan, Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (16/5).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tiga hal terkait cleansing atau pemberhentian guru honorer yang tak sesuai syarat rekrutmen sejak tahun 2017. Guru honorer yang jumlahnya 4.000 orang ini bakal mendapatkan Data Pokok Pendidikan atau Dapodik dengan batas sinkronisasi atau cut off date per Desember 2023.

Dapodik merupakan salah satu syarat untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh Badan Kepegawaian Negara. Menurut rencana, seleksi PPPK ini akan berlangsung pada akhir tahun 2024 dengan kuota 1.900 guru untuk DKI Jakarta.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000