Pemprov DKI Putuskan Tiga Hal Soal Pemberhentian Guru Honorer
Guru honorer akan mendapatkan Dapodik, sedangkan seleksi Kontrak Kerja Individu dibuka pada Agustus 2024 dan 2025.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tiga hal terkait cleansing atau pemberhentian guru honorer yang tak sesuai syarat rekrutmen sejak tahun 2017. Guru honorer yang jumlahnya 4.000 orang ini bakal mendapatkan Data Pokok Pendidikan atau Dapodik dengan batas sinkronisasi atau cut off date per Desember 2023.
Dapodik merupakan salah satu syarat untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh Badan Kepegawaian Negara. Menurut rencana, seleksi PPPK ini akan berlangsung pada akhir tahun 2024 dengan kuota 1.900 guru untuk DKI Jakarta.
Selain memberikan Dapodik, pemerintah juga akan membuka seleksi melalui jalur kontrak kerja individu (KKI) dengan kuota 1.700 guru pada Agustus 2024. Selain dua hal itu, pemerintah juga akan membuka lagi seleksi melalui jalur KKI dengan kuota 2.300 guru atau lebih pada tahun 2025 sesuai alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Seleksi KKI tidak memerlukan Dapodik. Penyelenggaranya ialah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
”Kami dorong 4.000 guru honorer untuk dapat Dapodik dengan cut off date Desember 2023, lalu Agustus kami buka KKI. Silakan daftar dan berproses. Tahun 2025 KKI dibuka lagi sesuai alokasi anggaran,” kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono seusai pertemuan tertutup dengan 2.000 kepala sekolah se-Jakarta di Jakarta International Velodrome, Minggu (21/7/2024) sore.
Pertemuan tertutup itu berlangsung pukul 13.30 hingga pukul 15.00 WIB. Hadir pula pengawas sekolah, kepala suku dinas pendidikan, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin, dan lainnya.
Dalam pertemuan tersebut dibahas juga kekurangan guru dengan disabilitas dan guru mata pelajaran tertentu serta larangan bullying (perundungan) pada tahun ajaran baru. Kekurangan guru dengan disabilitas akan dipenuhi dari rekrutmen guru tahun depan, sedangkan guru mata pelajaran dipenuhi dari reposisi karena ada kelebihan guru di sekolah lain.
”Kami sedang hitung jumlah pasti kekurangan guru di Jakarta. Dari diskusi, ada kepala sekolah mengusulkan reposisi guru dari sekolah yang kelebihan ke sekolah yang kekurangan,” katanya.
Heru mengingatkan kepala sekolah untuk menjelaskan hasil pertemuan ini kepada guru honorer agar tak ada lagi simpang siur informasi dan kekhawatiran. Sebelumnya, 107 guru honorer mengadukan pemberhentian sepihak kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Mereka kecewa diberhentikan sepihak sepanjang dua pekan pertama Juli 2024 atau bertepatan dengan dimulainya masa pengenalan lingkungan sekolah.
”Cleansing”
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin menambahkan, sejak tahun 2017 banyak kepala sekolah merekrut sendiri guru honorer dan ada guru honorer yang mendapatkan gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP). Padahal, perekrutan guru honorer harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Hal ini menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023. Oleh karena itu, penataan atau verifikasi dan identifikasi data guru honorer digelar sesuai kebutuhan sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Beleid itu menyebutkan guru honorer yang dibiayai melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS) harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat dalam Dapodik, memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
”Secepatnya akan kami rekomendasikan Dapodik guru-guru honorer ke kementerian agar mereka bisa ikut seleksi PPPK akhir tahun ini,” katanya.
Hingga Sabtu (20/7/2024), 107 guru honorer terdampak cleansing telah mengadu ke posko aduan LBH Jakarta. Pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyebutkan, posko aduan dibuka sejak Rabu (17/7/2024) hingga Rabu (24/7/2024). Data yang masuk itu akan diolah untuk advokasi masalah pemberhentian sepihak guru honorer ini.
”Selama ini, dinas pendidikan tidak punya data pasti soal berapa jumlah guru honorer yang dipecat. Data yang dipakai hanya sampel hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan,” ucap Fadhil, Sabtu (20/7/2024).