107 Guru Honorer Adukan Pemberhentian Sepihak ke LBH Jakarta
Ratusan guru honorer kecewa diberhentikan sepihak oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Mereka mengadu ke LBH Jakarta.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tercatat sebanyak 107 guru honorer terdampak cleansing atau pemberhentian telah mengadu ke posko aduan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta hingga Sabtu (20/7/2024) ini. Mereka diberhentikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena adanya temuan malaadministrasi perekrutan guru honorer oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Ratusan guru honorer itu kecewa lantaran pemberhentian berlangsung sepihak sepanjang dua pekan pertama Juli 2024 atau bertepatan dengan dimulainya masa pengenalan lingkungan sekolah. Mereka lantas menuntut penjelasan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan meminta advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyebutkan, posko aduan dibuka sejak Rabu (17/7/2024) hingga Rabu (24/7/2024). Selanjutnya, data yang masuk akan diolah untuk advokasi masalah pemberhentian sepihak guru honorer ini.
”Selama ini, dinas pendidikan tidak punya data pasti soal berapa jumlah guru honorer yang dipecat. Data yang dipakai hanya sampel hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan,” ucap Fadhil, Sabtu (20/7/2024).
Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Budaya memberikan penjelasan terkait mata pelajaran di SMP Budaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (22/11/2022).
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencatat jumlah tenaga honorer dalam lingkupnya mencapai 4.000 orang. Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2016.
Tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan malaadministrasi perekrutan tenaga honorer ini. Diketahui dari sampel pemeriksaan ada 400 tenaga honorer tidak memenuhi aturan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.
Temuan ini ditindaklanjuti dengan penataan guru honorer agar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, seperti penerimaan tenaga honorer, termasuk guru honorer, harus mendapatkan rekomendasi dari dinas pendidikan.
Penataan
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, perekrutan guru honorer harus melalui mekanisme dengan syarat dan peraturan yang berlaku, seperti berstatus bukan aparatur sipil negara dan tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik), memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
”Setelah penelusuran, ada perekrutan guru honorer yang dilakukan oleh kepala sekolah masing-masing dan tidak sesuai syarat dana BOS. Jumlah guru honorer yang terindikasi malaadministrasi di setiap sekolah ini berkisar satu sampai dua orang,” kata Budi.
Budi menambahkan, guru honorer terdampak cleansing masih bisa kembali mengajar pada satuan pendidikan swasta dan negeri melalui sejumlah jalur penerimaan tenaga pendidik. Jalur ini, antara lain, ialah perekrutan calon aparatur sipil negara oleh Badan Kepegawaian Negara. Kedua dan jalur kontrak kerja individu yang seleksinya dilakukan pada akhir tahun 2024.
”Dapodik guru honorer juga akan aktif secara otomatis ketika mereka kembali mengajar. Tentunya, seluruh mekanisme perekrutan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Seluruh mekanisme perekrutan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.