Merasa Tidak Direstui, Galang Bunuh Kakek Pujaan Hatinya
Merasa direndahkan, tidak direstui, dan pujaan hati telah memiliki kekasih baru, Galang tega membunuh Saidi.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Memendam sakit hati selama dua tahun karena tidak mendapatkan restu menjalani hubungan dengan perempuan pilihannya, M Galang Sadewo (24) tega membunuh Saidi (71) saat shalat Subuh. Aksi itu membuat Gilang terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Syahduddi mengatakan, pembunuhan berencana itu dilakukan di mushala Uswatun Hasanah di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.
Galang menusuk Saidi saat sedang mengambil air wudu. Penusukan di bagian kanan pinggang menyebabkan korban meninggal meski sudah mendapatkan pertolongan medis di Rumah Sakit Graha Kedoya. Dari hasil pemeriksaan, Saidi mendapat luka tusuk sedalam 19 sentimeter (cm).
”Pelaku dendam kepada korban MS (Saidi). Pelaku menaruh hati kepada A (Amelia), cucu MS. Saat itu, pelaku datang berkunjung ke rumah A yang juga rumah korban. Namun, pelaku mendapatkan sambutan atau perlakuan tidak baik, terkesan direndahkan,” kata Syahduddi, Jumat (24/5/2024).
Tak terima karena merasa direndahkan Saidi, ditambah mengetahui Amelia sudah memiliki pasangan baru, Galang pun merencanakan pembunuhan atau balas dendam.
Pelaku asal Warujaya, Parung, Kabupaten Bogor, itu tidak langsung beraksi. Ia menunggu hingga dua tahun atau 2022 sejak mendapatkan perlakuan tidak baik oleh Saidi.
”Niat membunuh itu sudah dua tahun lalu. Namun, baru dilaksanakan saat ini. Alasannya, agar keluarga korban tidak ingat wajah atau identitas pelaku (setelah membunuh),” ujar Syahduddi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Andri Kurniawan melanjutkan, satu minggu sebelum penusukan, Galang sudah mengobservasi lokasi tempat Saidi akan shalat. Adapun Galang sudah membeli pisau lipat seharga Rp 30.000 di toko daring, dua minggu sebelum beraksi.
Rencana yang telah disusun Galang tidak berhasil karena polisi menemukan bukti rekaman video kamera pemantau (CCTV). Tak hanya itu, meski Galang sudah memotong pendek rambut serta kumis dan jenggotnya setelah peristiwa penusukan, keberadaannya terendus tim gabungan Subunit Jatanras dan Unit Resmob Polres Metro Jakarta Barat.
Setelah bersembunyi selama delapan hari, tim gabungan menangkap Galang di kontrakannya di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (23/4/2025).
Satu minggu sebelum penusukan, Galang sudah mengobservasi lokasi tempat Saidi akan shalat. Adapun Galang sudah membeli pisau lipat seharga Rp 30.000 di toko daring, dua minggu sebelum beraksi.
Selain pemeriksaan 22 saksi, tim penyidik menginvestigasi digital forensik dengan menyusur jaringan CCTV. Dari 44 titik CCTV, pelaku terpantau di 15 titik pelintasan. Tim penyidik berhenti di jaringan CCTV di daerah Jalan Ampera, Pademangan, Jakarta Utara.
”Berbekal penyidikan CCTV dan surveilance dan undercover, tim mengetahui posisi dan menangkap pelaku,” kata Syahduddi.
Saat proses penangkapan, Galang berkelit dan berusaha melarikan diri. Polisi pun menembaknya.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, kata Andri, Galang baru pertama kali melakukan tindak pidana atau kasus hukum lainnya. Galang juga hanya beraksi seorang diri atau tidak ada bantuan dari pihak lain.
Sementara itu, Galang hanya tertunduk lesu saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Ia memilih diam saat ditanyai awak media. Satu kata yang hanya ia ucapan, ”menyesal”.
Atas tindakannya itu, Galang dikenai pasal berlapis, seperti Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 340 KUHP. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau pidana mati.