Cegah Kecurangan, Kota Bogor Bentuk Tim Khusus PPDB 2024
Tim khusus akan memantau langsung hingga meninjau ke lapangan agar semua persyaratan sesuai dengan aturan.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Pemerintah Kota Bogor berupaya agar penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2024 tidak terjadi kecurangan seperti PPDB tahun 2023 lalu. Tim khusus pun dibentuk untuk memantau dan memverifikasi kesesuaian data pendaftaran dengan kartu keluarga dan domisili.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Irwan Riyanto mengatakan, pihaknya akan mengawasi ketat pendaftaran PPDB 2024 agar tidak ada lagi kecurangan seperti pada PPDB tahun 2023 lalu. Beberapa kebijakan pun sudah diatur dan diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB.
Kebijakan itu mengatur persentase dari jalur zonasi sebesar 50 persen dari yang sebelumnya 55 persen. Sementara jalur afirmasi menjadi 20 persen dari sebelumnya 15 persen. Lalu, jalur prestasi 20 persen, 5 persen untuk jalur perpindahan, dan 5 persen untuk anak berkebutuhan khusus.
Selain itu, kata Irwan, pihaknya telah membentuk tim khusus lintas sektor, seperti dinas sosial, dinas kependudukan dan catatan sipil, dinas pemuda dan olahraga, serta aparatur wilayah kelurahan dan kecamatan. Semuanya akan saling berkoordinasi lintas sektor hingga ke tim panitia PPDB dari masing-masing sekolah.
Tim khusus ini untuk untuk memverifikasi data-data atau dokumen pendaftaran PPDB sesuai dengan kartu keluarga (KK) dan domisili. Tim khusus akan memantau langsung hingga meninjau ke lapangan agar semua persyaratan sesuai dengan aturan.
Dari kebijakan itu pula, para orangtua diingatkan untuk tidak menitipkan anak atau peserta didik ke KK lainnya demi masuk ke salah satu sekolah. Tahun ini tidak ada lagi calon peserta didik yang masuk KK orang lain atau keluarga lainnya. KK harus benar-benar sesuai dengan nama orangtua, anak, dan domisili. Tidak hanya melalui sistem komputerisasi, tim khusus juga akan memverifikasi langsung ke lapangan dan memastikan kesesuaian data.
”Kami sudah siapkan semua. Kami juga menyiapkan pos pengaduan. Bukan hanya kendala pendaftaran, tetapi juga segala jenis aduan terkait PPDB kita siap untuk memperlancar pendaftaran dan mencegah terjadinya kecurangan,” kata Irwan saat dihubungi pada Kamis (23/5/2024).
Khusus jalur zonasi, Irwan mengatakan, ada sedikit perubahan, yaitu persentase zonasi 50 persen dari sebelumnya 55 persen. Persentase zonasi itu tidak lagi melalui sistem perhitungan jarak, tetapi disesuaikan dengan kewilayahan kelurahan.
”Misalnya, SMPN 1 masuk zonasi satu di kelurahan Pabaton dan Paledang dan seterusnya. Persentase (wilayah) sudah dibagi di enam zonasi (kewilayahan). Ini agar merata,” katanya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Bogor Hery Antasari, dalam keterangan resminya, mengingatkan disdukcapil dan disdik untuk saling berkoordinasi. Tim khusus juga harus cermat memverifikasi dokumen kependudukan secara valid. Semua yang terlibat dalam PPDB telah mendapatkan arahan dan pelatihan agar tidak ada lagi kesalahan hingga munculnya potensi kecurangan.
Kepala Disdukcapil Kota Bogor Ganjar Gunawan mengatakan, pihaknya siap berkoordinasi demi kelancaran dan tidak ada kecurangan pada PPDB 2024.
”Memang perlu ada evaluasi terutama dari sisi verifikasi, validasi, dan koordinasi khususnya kepada disdik. Koordinasi ini memang harus dari awal jangan di tengah-tengah. Mitigasi bagaimana kejadian kemarin tidak terulang,” kata Ganjar.
Diberitakan sebelumnya, Kompas.id (23/5/2024), Disdik Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor menyepakati rumusan kebijakan pedoman PPDB. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri mengungkapkan, kebijakan baru ini dibuat sebagai perbaikan sistem sekaligus jawaban dari kasus karut-marut PPDB 2023.
”Kebijakan baru ini semoga bisa mengurangi celah-celah kecurangan. Perubahan persentase pada jalur zonasi bertujuan untuk mengurangi adanya migrasi administrasi kependudukan besar-besaran menjelang PPDB. Kami ingin memfokuskan penerimaan siswa yang tidak mampu untuk bisa masuk ke sekolah negeri melalui jalur afirmasi,” kata Akhmad.
Akhmad mengharapkan, PPDB kali ini bisa lebih lancar, tertib, dan tidak terjadi kecurangan seperti tahun lalu karena hal itu bisa merugikan peserta didik lainnya yang telah mendaftar sesuai aturan.
Pada PPDB 2023 ada lima sekolah yang terindikasi penerimaan siswanya bermasalah atau melanggar ketentuan. Sekolah itu ialah SMPN 1 sebanyak 32 persen pelanggaran, SMPN 2 (9 persen pelanggaran), SMPN 3 (1 persen pelanggaran), SMPN 4 (15 persen pelanggaran), dan SMPN 5 (14 persen pelanggaran).
Dari lima sekolah itu, tim khusus verifikasi PPBD Kota Bogor menemukan 297 calon pelajar jalur zonasi terindikasi mendaftar tidak sesuai aturan atau data dalam dokumen persyaratan tidak sesuai dengan data di lapangan. Mereka diduga memanipulasi data kependudukan ketika mendaftar melalui PPDB daring.
Para orangtua diingatkan untuk tidak menitipkan anak atau peserta didik ke KK lainnya demi masuk ke salah satu sekolah. Tahun ini tidak ada lagi calon peserta didik yang masuk dalam KK orang lain atau keluarga lainnya. KK harus benar-benar sesuai dengan nama orangtua, anak, dan domisili.
Verifikasi lebih lanjut, tercatat ada 208 calon siswa dinyatakan didiskualifikasi dari PPDB 2023 karena data kependudukannya tidak sesuai. Meski saat itu diprotes oleh orangtua peserta didik, langkah diskualifikasi harus dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar pendaftar sesuai aturan. (Kompas.id, 13/7/2023).
Tak hanya calon peserta yang didiskualifikasi, Pemkot Bogor yang saat itu masih dipimpin Bima Arya juga merotasi 11 aparatur sipil negara (ASN) karena diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen. Disdukcapil dan (Disdik) Kota Bogor mendapat teguran keras saat itu. (Kompas.id, 3/8/2023).